
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Dr. Khoirul Hidayah, S.H., M.H.;Dwi Fidhayanti, S.H.I., M.H. |
Penerbit | Setara Press |
Tempat Terbit | Malang,Jawa Timur |
Tahun Terbit | 2022 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-6716-45-8 |
Kolasi | xii, 166 hlm. ; ilus. ; 23 cm |
Subjek | Hukum Benda |
Media | Buku |
Abstrak | |
Konsep jaminan lahir dari adanya kebutuhan dalam praktik perbankan dalam hal pengajuan kredit atau pembiayaan guna mengurangi risiko. Dalam istilah perbankan jaminan sering disebut "agunan". Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjelaskan bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam kredit atau pembiayaan, pihak bank harus melakukan penilaian terkait watak, kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari debitur. Jaminan dalam perjanjian utang adalah sesuatu yang diberikan debitur kepada kreditur sebagai upaya memberikan keyakinan atas kewajiban pembayaran utang dan timbulnya karena adanya perjanjian. Dalam praktik perbankan terdapat dua macam jaminan, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan merupakan jaminan kredit dalam bentuk benda, baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Jaminan kebendaan akan selalu mengikuti bendanya, ke mana pun benda tersebut berada. Hak kebendaan dapat dialihkan dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun. |
Nomor Rak | 340 - H | |||||||||
Nomor Panggil | 346.074 Kho H | |||||||||
Lokasi | Ruang Baca | |||||||||
Eksemplar | 2 | |||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |