
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | I Ketut Oka Setiawan, SH., MH., Sp.N |
Penerbit | Reka Cipta |
Tempat Terbit | Bandung |
Tahun Terbit | 2023 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-1311-78-3 |
Kolasi | xv, 265 hlm. ; ilus. ; 24 cm |
Subjek | Hukum Agraria |
Media | Buku |
Abstrak | |
Amanat penderitaan rakyat mengenai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi barulah terwujud tanggal 24 September 1960 dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dapat juga disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Terlambat terbitnya peraturan tersebut semata disebabkan karena Negara dalam keadaan masih labil sehingga hukum dasarnya sebagai pedoman kerapkali mengalami perubahan. Fungsi UUPA adalah menghapus dualisme hukum tanah (hukum tanah barat dan hukum tanah adat) dengan cara mencabut AW 1870 dan Buku II KUPerd, tentang Benda, agar dapat mewujudkan tujuannya yaitu menciptakan unifikasi hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat. Pernyataan yang belakangan ini dengan tegas disebutkan dalam konsideran berpendapat pada huruf a UUPA perlu adanya hukum tanah nasional yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia... Sedangkan pernyataan "berdasarkan maksudnya disini adalah, dalam pembuatan hukum tanah nasional (UUPA sebagai aturan pokoknya) mengambil sumber utamanya dari hukum adat, seperti konsepsi hukumnya, sistemnya, asas dan lembaga hukumnya. Kecuali sebagai sumber utama, hukum adat juga dapat dimanfaatkan sebagai pelengkap penyelesaian masalah pertanahan, bila dalam aturan tertulis belum sempat dibuatkan (Pasal 5 yo 56 UUPA). Bahkan agar hukum tanah nasioanal tidak tertinggal kemajuan perkreditan modern, dan dalam hukum tanah adat tidak mengenalnya maka pemebentukan hukum tanah nasional perlu diperkaya dengan mengadopsi hukum barat seperti hipotik, dengan sebutan sebagai Hak Tanggungan. |
Nomor Rak | 340 - H | ||||||
Nomor Panggil | 346.046 Ike H | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |