
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | HISYAM NAUFAL |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2022 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 50 hlm. ; ilus. ; 29.5 cm |
Subjek | Pelaksanaan KKPR,Peran,Permasalahan |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Dalam rangka penerapan perizinan satu pintu, pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018 bahwa segala perizinan berusaha dilaksanakan secara online yang sering disebut dengan Online Single Submission (OSS) OSS tidak hanya menjalankan kegiatan berusaha saja, namun juga menjalankan kegiatan non-berusaha. Di Kabupaten Sidoarjo pelaksanaan kegiatan nonberusaha menggunakan website Lokal yang terintegrasi dengan OSS. Adapun website yang digunakan adalah Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPPADU) Setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah mengharapkan pelaku usaha ataupun pemohon mendapatkan kemudahan dalam pelayanan. Sehingga diterbitkan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksana Perizinan berusaha berbasis Resiko (RBA) Segala kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui OSS atau KKPR Namun setelah terbitnya OSS-RBA, website untuk kegiatan Nonberusaha tidak lagi terintegrasi dengan website SIPPADU Sehingga pelaksanaan perizinan Nonberusaha dilaksanakan secara manual karena tidak terupdate untuk pelaksanaan perizinan KKPR Melalui tulisan ini, penulis ingin menggambarkan pelaksanaan kegiatan Nonberusaha di Kabupaten Sidoarjo, peran serta permasalahan yang terjadi. Untuk metode penelitian yang digunakan kualitatif pendekatan deskriptif Data yang dihasilkan berupa data primer yang didapatkan dari wawancara dan observasi sementara untuk data sekunder dihasilkan dari dokumen yang dikantor tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tersedianya RDTR tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan perizinan Nonberusaha. Hal ini terlihat bahwa pelaksanaan perizinan nonberusah dilaksanakan secara manual. Jadi RDTR kemungkinan besar menunggu hingga OSS terlaksana di Kabupaten Sidoarjo. Untuk peran dari pelaksana perizinan nonberusaha diantaranya: (1) DPM-PTSP. (2) PUPR; (3) Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, (4) Dinas Perumahan Permukiman Cipta kerja dan Tata Ruang (DP2CKTR). Untuk permasalahan yang serting terjadi tidak selektifnya DPM-PTSP dalam filter berkas yang masuk, kurang kordinasinya PTSP dengan pihak lain seperti PUPR dan Kantor Pertanahan dalam surat pengantar Kata K |
Nomor Rak | 340 - I | ||||||
Nomor Panggil | 346.044 His I | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |