
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | THRI HARDIANTO PUTRA |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2022 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 63 hlm. ; il;us. ; 29.5 cm |
Subjek | Penguasaan dan pemilikan tanah,Konflik Pertanahan,HGU |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia kerap menimbulkan masalah terutama atas tanah HGU karena memiliki luas tanah yang besar Kementerian ATR/BPN harus berperan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi agar tidak terjadi ketimpangan penguasaan dan pemilikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana permasalahan tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah HGU milik PT Sinar Kartasura dengan PT KAI dan masyarakat dan mengetahui faktor penyebab terjadinya tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah serta menjelaskan peran dari Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, bentuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah dimulai dari (1) riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat pada masa setelah penjajahan tersebut dikuasai dan digarap oleh masyarakat Kemudian diambil oleh oknum militer yang selanjutnya dialihkan ke PT Sinar Kartasura. Terdapat sebagian tanah milik PT. KAI yang masuk kedalam HGU tersebut berdasarkan akta jual beli dari Balai Harta Peninggalan (BHP), (2) potensi konflik terjadi ketika PT Sinar Kartasura menutup akses jalan ke hutan dan pencemaran air bersih milik masyarakat akibat limbah peternakan. Faktor penyebab terjadinya tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah yaitu (1) PT. Sinar Kartasura yang mengalami kolaps sehingga menelantarkan sebagian tanahnya, (2) PT KAI tidak pernah menggunakan tanahnya dalam jangka waktu puluhan tahun dan tidak ada bangunan maupun tanda batas yang menginformasikan tanah tersebut milik PT.KAI sehingga tanah tersebut dikuasai oleh PT Sinar Kartasura Peran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang yaitu dengan (1) melaksanakan hasil putusan pengadilan, (2) Melaksanakan Redistribusi Tanah, (3) Melaksanakan penataan aset dan akses reform. |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 346.043.2 THR P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |