
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | GILANG PERMANA |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2022 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 75 hlm. ; ilus. ; 29.5 cm |
Subjek | PTSL,Kluster 3,Penolakan,Kendala |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pada dasarnya tujuan dari program PTSL ini adalah untuk percepatan pemberian kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat sehingga dapat menjadi jalan untuk membuka akses modal formal yang dapat digunakan untuk investasi dan tentu saja diharapkan bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran. Meski demikian, ternyata masih terdapat beberapa faktor kendala dalam pelaksanaan PTSL yang berakibat pada munculnya bidang-bidang tanah Kluster 3 sehingga dapat menghambat pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah di Indonesia. Beberapa faktor tersebut antara lain: 1) Faktor Pelaksana yang meliputi kapasitas SDM petugas pelaksana, partisipasi aparat desa, kerjasama aparat desa dengan kantor pertanahan, ketokohan local, 2) Faktor Peserta PTSL yakini keyakinan tentang manfaat sertipikat, pembiayaan, antusiasme serta kepatuhan terhadap tokoh/pemimpin, 3) Faktor Alam yang bisa mempengaruhi kurang optimal atau bahkan gagalnya implementasi sebuah kebijakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui riwayat pelaksanaan PTSL di Desa Karangrowo dan Desa Soco dan menganalisis faktor penyebab tingginya jumlah bidang kluster 3 serta mengetahui peran Stakeholder dalam program PTSL Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode campuran yaitu dengan mengintegrasikan pendekatan kuantitatif dan pendekatan kualitatif. Dua desa yang menjadi sampel dipilih karena memiliki jumlah bidang kluster 3 yang tinggi. Survei dilakukan dengan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpul data. Sampel yang dijadikan responden berjumlah enam puluh orang yang tersebar di 2 (dua) desa yaitu Desa Karangrowo dan Desa Soco. Pengumpulan data kualitatif dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mendalam terhadap 7 (tujuh) orang informan. Metode lain yang digunakan adalah melalui observasi di dua desa dan juga mengkaji dokumen monografi desa. Dari hasil penelitian diketahui bahwa masyarakat Desa Karangrowo dan Desa Soco memahami bahwa fungsi sertipikat adalah sebagai alat bukti kepemilikan tanah namun masyarakat tidak setuju bila fungsi sertipikat digunakan sebagai agunan atau jaminan untuk mendapatkan modal pinjaman di bank. Rendahnya partisipasi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kluster 3 dapat dilihat dari tiga faktor utama yaitu: isi dan kejelasan program, kompetensi pelaksana dan proses pengkomunikasian program. Faktor peserta terdiri dari: manfaat program, pemaknaan sertipikat, pembiayaan, problem pewarisan dan ketokohan lokal. Faktor alam terdiri dari topografi dan karakteristik lahan. Tantangan kebijakan di tingkat lokal atau masyarakat yang dijumpai dalam implementasi program PTSL di dua desa adalah keragaman persepsi masyarakat terkait program yang dipengaruhi oleh kultur masyarakat setempat. Stakeholder kunci pada program PTSL ini adalah Kementerian ATR/BPN baik ATR/BPN pusat, ATR/BPN Provinsi, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Sedangkan Stakeholder pendukung pada program PTSL ini adalah Pemerintah Desa Karangrowo dan Desa Soco. |
Nomor Rak | 340 - A | ||||||
Nomor Panggil | 346.043.8 Gil A | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |