
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | ANGGI NATALIA |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2022 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | vi, 65 hlm. ; ilus. ; 29.5 cm |
Subjek | Pemanfaatan Ruang,perizinan,integrasi |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Publikasi informasi Rencana Tata Ruang yang diatur dalam Undang- Undang Cipta Kerja memberikan dampak yang besar bagi mekanisme perizinan Pemberian izin pemanfaatan ruang yang mengacu pada Rencana Tata Ruang dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien dengan penilaian Kesenian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR), dimana pelayanannya sudah terintegrasi dengan instansi administratif yang melayani pendaftaran dan penerbitan izin pemanfaatan yang dimaksud. Peraturan terkait penyelenggaraan perizinan juga mengalami perubahan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Kedua hal baru ini, yaitu KKPR dan OSS RBA memiliki hubungan yang saling berkaitan dimana KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam penyelenggaraan OSS RBA Akan tetapi, OSS RBA belum dapat sepenuhnya menjadi jalan bagi penerbitan KKPR, karena OSS RBA miliki fokus hanya pada KKPR untuk kegiatan berusaha. Melihat kondisi ini, Kota Semarang menyelenggaraan perizinan pemanfataan ruang untuk kegiatan non-berusaha melalui aplikasi lokal yang mengadopsi sistem OSS RBA, yaitu Sistem Izin Investasi Mudah dan Terpadu (Siimut). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui prakondisi apa saja yang dibutuhkan agar KKPR untuk kegiatan non-berusaha dapat diterbitkan melalui Aplikasi OSS RBA, dan mengetahui implementasi Peraturan Menteri Agararia dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Singkronisasi Program Pemanfaatan Ruang pada penyelenggaraan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan non-berusaha melalui aplikasi Siimut di Kota Semarang yang melibatkan dua instansi lain Dinas Penataan Ruang dan Kantor Pertanahan, serta mengetahi respon dari masing-masing instansi yang terlibat. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan KKPR untuk kegiatan non- berusaha melalui OSS RBA belum berjalan dan dibutuhkan prakondisi yang dapat membuat penerbitan KKPR untuk kegiatan non-berusaha melalui OSS RBA dapat berjalan. Penyelenggaraan penerbitan KKPR untuk kegiatan non-berusaha melalui aplikasi Siimut telah berjalan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku Hanya saja, belum ada KKPR untuk kegiatan non-berusaha yang selesai diterbitkan oleh aplikasi Siimut |
Nomor Rak | 000 - I | ||||||
Nomor Panggil | 005.2 Ang I | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |