
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | RANDI HIDAYATULLAH |
| Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 83 hlm. ; ilus. ; 29.5 cm |
| Subjek | Izin Perubahan Penggunaan Tanah,Pertimbangan teknis pertanahan,Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,Indragiri Hulu |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Kebijakan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) pasca penerapan Omnibus Law dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengalami perubahan dalam tata kelola. Izin-izin yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 163 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 telah diintegrasikan ke dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun demikian, untuk mekanisme Pertimbangan Teknis Pertanahan tetap digunakan sebagai proses yang mendukung perolehan KKPR. Adanya Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dijadikan sebagai legalitas untuk masyarakat melakukan perubahan penggunaan tanah di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau hingga akhir Tahun 2021 merupakan sesuatu yang terjadi dalam kenyataannya di daerah yang sejatinya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.. Melalui tulisan ini, penulis ingin mendeskripsikan pelaksanaan dari Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan Izin Perubahan Penggunaan Tanah tersebut yang saat ini sudah diganti oleh mekanisme KKPR melalui sistem OSS-KKPR, menjelaskan peran Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam perizinan di Indragiri Hulu, serta menjelaskan solusi hukum yang ideal terhadap penerbitan PKKPR di Kabupaten Indragiri Hulu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif Penelusuran data untuk mendukung tulisan ini dilakukan melalui observasi, wawancara dan penelusuran dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan OSS-KKPR di Indragiri Hulu tidak berjalan dengan efektif Ketiadaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten menjadikan peran Pertimbangan Teknis Pertanahan yang di selenggarakan oleh Kantor Pertanahan sebagai syarat utama di dalam mendapatkan perizinan pemanfaatan ruang. Solusi hukum terhadap penerbitan PKKPR di Indragiri Hulu akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan | |
| Nomor Rak | 340 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 346.044 Ran P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||