
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | DYAH FITRIANI ADININGSIH |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2022 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvii, 118 hlm. ; ilus. ; 29.5 cm |
Subjek | OSS RBA,PKKPR Berusaha,RDTR dan PTP |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Online Single Submission Risk Basic Approach (OSS RBA) merupakan instrumen yang dimiliki pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha khususnya pengurusan perizinan. Klasifikasi perizinan yang dimaksud adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertipikat Laik Fungsi. Naskah ini bertujuan untuk mengetahui sistem kerja OSS RBA dalam pelaksanaan perizinan berusaha melalui skema Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha serta membandingkan instrumen Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai acuan tunggal yang digunakan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat deskriptif analitis berdasar penelitian lapang dengan pendekatan studi kasus Gambaran mengenai penyelenggaraan Perizinan OSS-KKPR di Kabupaten Pati, ditinjau berdasarkan 7 (tujuh) dari 14 (empat belas) komponen standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (UU No. 25 Tahun 2009) Untuk mengetahui kendala dari pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan solusi dengan cara mengevaluasi pelaksanaan PTP dan membandingkan hasil PTP dengan informasi yang ada pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelayanan PKKPR Berusaha melalui sistem OSS RBA dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang ada, Sistem OSS RBA digunakan untuk pelayanan perizinan KKPR berusaha baik secara otomatis maupun validasi. OSS RBA terintegrasi dengan sistem Gistaru dalam pelaksanaan KKPR yang kemudian akan terintegrasi dengan Aplikasi KKP Web untuk skema pemberian PKKPR. Pelaksanaan KKPR melalui skema PKKPR di Kabupaten Pati berjalan sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati sebagai acuan tunggal pemberian PKKPR Berusaha. Pemberian PKKPR juga diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kantor Pertanahan melalui PTP. PTP dilaksankan dengan kegiatan peninjauan lapangan, sehingga benar-benar memberikan hasil sesuai kondisi eksisting di lapangan PTP yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan berfungsi sebagai tapis dalam rangkaian pelayanan pemberian PKKPR Berusaha di Kabupaten Pati. Selaras dengan fungsi PTP sebagai tapis, maka PTP oleh Kantor Pertanahan merupakan kegiatan mandatori dalam proses pelayanan PKKPR maupun Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) dalam sektor berusaha. Untuk KKKPR yang terbit secara otomatis karena adanya RDTR terintegrasi dengan OSS RBA tetap memerlukan PTP dalam pelaksanaan penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah digunakan pada saat lokasi usaha telah memiliki/mendapatkan Izin Lokasi/KKPR terbit otomatis |
Nomor Rak | 000 - P | ||||||
Nomor Panggil | 005.2 Dya P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |