
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Prof. Dr. H. Dwija Priyanno, S.H., M.H., Sp.N.;Dr. Kristian, S.H., M.Hum. |
Penerbit | Reka Cipta |
Tempat Terbit | Bandung |
Tahun Terbit | 2019 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-1311-65-3 |
Kolasi | x, 237 hlm. ; ilus. ; 23.5 cm |
Subjek | Hukum Pidana Islam |
Media | Buku |
Abstrak | |
Sila pertama dari Pancasila sebagai falsafah hidup jiwa pandangan pedoman dan kepribudn ya sekaligus menjadi falsafah bangsa dan Negara serta menjadi sumber dan angala hakun di Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa Ini berart Indonesia adalah samh nega bee-Tuhan dan memiliki filosofi Keluhanan yang mendalam serta menempatkan agama sebog sendi utan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya dalan konteks Negara Hukum Pancasila (sebagai religious nation state), agama menempati posisi socbal dan hakki dalam seluruh kehidupan masyarakat yang perlu dijamin dan dilindung Pengaturan mengenai dolik agama ini di pandang penting karena penghinaan (atau cara-cara lainnya) terhadap suatu agama (dan kepercayaan) yang diakui di Indonesia dapat membahayakan perdamaian, kerukunan, ketentraman kesejahteraan (baik secara materiil maupun spiritul) mengganggu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta mengancam stabilitas dan ketahanan nasional Agama juga dapat menjadi faktor "sensitif yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia Buku ini merupakan kajian teoritis atau kajian ilmahlakademik yang didukung oleh norma-norma yundis sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta perbandingannya dengan berbagai KUHP di berbagai negara. Buku ini akan membahas beberapa hal dengan topik utama sebagai berikut 1 Pengertian Kebijakan Formulasi 2 Kebijakan Formulasi Delik Agama Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & Undang-Undang Republik Indonesia No 1/PNPS/1965 tentang Pidana Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, 3. Delik Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 140/PUU-VII/2009 & Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 84/PUU-X/2012 4.Kebijakan Formulasi Delik Agama Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Versi Tahun 2018, 5 Rambu-Rambu Penggunaan Sanksi 6 Perbandingan Hukum Pidana & seluk- beluknya, dan 7 Delik Agama Dalam KUHP Inggris, KUHP Belanda, KUHP Malaysia. KUHP Thailand KUHP Singapura, KUHP Jerman KUHP Prancis KUHP Kanada KUHP Latvia & KUHP Finlandia Bab terakhir buku ini membandingkan kebijakan formulasi delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 10 negara di dunia. Dengan membandingkan ketentuan pidana yang ada di berbagai Negara diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengembangan ilmu hukum pidana baik secara teoritis maupun secara praktis serta dapat menjaga harmonisasi hukum dengan negara-negara lainnya di dunia. |
Nomor Rak | 200 - D | ||||||
Nomor Panggil | 297.458 Dwi D | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |