
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Iswi Hariyani;Cita Yustisia Serfiyani;R. Serfianto D.P. |
Penerbit | Gadjah Mada University Press |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2020 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-386-319-8 |
Kolasi | xvi, 438 hlm. ; ilus. ; 24 cm |
Subjek | Hak Kekayaan Intelektual |
Media | Buku |
Abstrak | |
Ekonomi kreatif (termasuk industri kreatif) telah menjadi andalan ekonomi negara maju setelah era ekonomi pertanian, ekonomi industri, dan ekonomi informasi. Menyadari pentingnya sektor perekonomian yang baru ini, Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2015 membentuk badan khusus setingkat kementerian bernama Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Ekonomi kreatif bergantung pada sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif sehingga terkait dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), Beberapa subsektor ekonomi kreatif (seperti kuliner, musik, seni pertunjukan, acara televisi, fashion/mode, kerajinan, film, video, fotografi, layanan komputer, permainan interaktif, percetakan, dan litbang) juga bisa dikembangkan menjadi bisnis waralaba Melalui buku ini para pembaca diajak mengenal aspek hukum, aspek bisnis, petunjuk praktis, tips bijak, hingga kisah-kisah sukses para pemilik HAKI (pencipta, inovator, pendesain). Buku ini juga dilengkapi sejumlah gambar, foto, skema, tabel, dan ringkasan, guna membantu para pembaca agar lebih mudah memahami isi buku ini. Buku ini cocok dibaca oleh dosen, mahasiswa, peneliti, pengusaha, notaris, konsultan, pemilik HAKI (pencipta, inovator, pendesain), pelaku waralaba (franchisor dan franchisee), pelaku ekonomi kreatif (artis, sutradara, produser, penyanyi, musikus, penulis, pelukis, pernatung, kurator. pembuat game, pembuat software, ahli komputer, komikus, desainer arsitek, biro iklan, pengusaha kuliner, pengrajin, penerbit, pedagang barang seni, praktisi media massa, praktisi media sosial, pelaku bisnis online, motivator, dan lain-lain), serta pejabat, legislator, penegak hukum, dan masyarakat luas. Investasi HAKI yang dikupas dalam buku pintar ini meliputi: a) HAKI Milik Privat (hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu/DTLST, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman/PVT) b) HAKI Milik Komunitas (indikasi geografis dan indikasi asal) c) HAKI Milik Publik, yaitu warisan budaya benda/cagar budaya dan warisan budaya tak benda (pengetahuan tradisional, ekspresi budaya lokal, dan sumber daya genetik) |
Nomor Rak | 340 - B | ||||||||||||||||||
Nomor Panggil | 346.048 Isw B | ||||||||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||||||||
Eksemplar | 5 | ||||||||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |