
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | KM. RECKY TRI SAPUTRA SENDOW |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2021 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 125hlm.; ilus.; 29 cm |
Subjek | Hukum Agraria,Arbitrase |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Semakin kompleks kepentingan manusia dalam sebuah peradaban akan berbanding lurus dengan semakin tingginya potensi sengketa pertanahan yang terjadi antar individu maupun antar kelompok dalam populasi tertentu. Dapat dikatakan persoalan sengketa tanah selalu bermunculan, bahkan cenderung meningkat setiap tahunnya berkaitan dengan kompleksitas masalahnya maupun kuantitasnya seiring dengan berkembangnya bidang sosial, ekonomi, dan teknologi. Upaya Pemerintah untuk menyelesaikan sengketa pertanahan telah melahirkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk menginisiasi penyelenggaraan forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan bagi sengketa-sengketa dibidang pertanahan. Permasalahan saat ini yaitu bagaimana prosedur penyelesaian sengketa pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. saat ini . Perlu adanya analisis untuk mengetahui prosedur tersebut. Tujuan penelitian ini adalah (1)Mengetahui prosedur penyelesaian sengketa melalui lembaga Mediasi pada Kantor Pertanahan Kota Kendari saat ini; (2) Mengetahui Kendala apa sajakah yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui lembaga mediasi. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian kualitatif atau menelaah seluruh data yang tersedia dari sumber-sumber penelitian dan kemudian direduksi, disajikan dan kemudian disimpulkan kedalam uraian yang sistematis. Hasil Penelitian ini bahwa prosedur penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi pada Kantor Pertanahan Kota Kendari belum secara komprehensif menerapkan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, hal ini karena beberapa prosedur penting yakni Gelar Awal dan Gelar Akhir sebagai tahapan penyelesaian sengketa pertanahan melalui lembaga Mediasi belum dilaksanakan. Tidak terlaksananya tahapan-tahapan tersebut menyebabkan Mediator akan sulit untuk menentukan posisi atau kedudukan masing-masing pihak bersengketa yang pada akhirnya akan sulit memberikan opsi-opsi perdamaian bagi pihak-pihak bersengketa sehingga banyak perkara pertanahan yang ditangani melalui Lembaga Mediasi pada Kantor |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 346.043 SEN p | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |