
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Adek Chandra |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2021 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 69 hlm. ; ilus. ; 29 cm |
Subjek | PTSL,Pendaftaran Tanah,Tanah Ulayat,KAN |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkewajiban dalam melaksanakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran tanah di seluruh Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap subjek penguasaan tanah serta objek yang dikuasai melalui pengukuran dan pemetaan wilayah secara lengkap. Kegiatan pendaftaran tanah memberikan perlindungan terhadap peraturan adat setempat terutama dalam pengaruhnya terhadap pemberian kepastian hukum terhadap objek yang dikuasai. program PTSL hadir sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan tercapainya Indonesia yang terpetakan. Pengaturan mengenai PTSL diatur lebih lengkap melalui Petunjuk Teknis dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan pada seluruh objek bidang tanah termasuk tanah ulayat. Pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN tidak mengatur bagaimana persyaratan dokumen permohonan pada tanah objek penguasaan masyarakat hukum adat/ulayat, pembuktian kepemilikan atas bidang tanah dalam permohonan PTSL mengacu kepada Lampiran Permen PTSL. Penelitian ini.dilakukan dengan Metode.Penelitian hukum normatif-empiris yang didasari pada dokumen pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kota Padang, penclitian ini bersifat analisis deskriptif dengan mengkomparasikan beberapa peraturan perundangan, pendekatan yang penelitian gunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris. Pendaftaran tanah melalui kegiatan PTSL di Kota Padang menggunakan alas hak yang menggabungkan antara petunjuk teknis PTSL dengan kearifan lokal berdasarkan perangkat masyarakat hukum adat, surat pernyataan penguasaan fisik PTSL di Kota Padang ditandatangani oleh Waris, kemudian dibenarkan oleh Penghulu Suku serta diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari. |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 346.043.2 Ade P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |