
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | IRNITA |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2021 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvi, 193 hlm.; ilus.; 29 cm |
Subjek | Sertipikasi Tanah,Kepemilikan Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Tanah landasan terbang pada Bandar Udara Nanga Pinoh merupakan tanah aset instansi pemerintah yang diperoleh melalui kegiatan pengadaan tanah dengan cara pembebasan tanah yang dilakukan pada tahun 1981/1988 dengan sumber dana dari APBN Tk. I Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Permohonan pensertipikatan atas tanah tersebut telah diajukan sebanyak 5 (lima) kali namun mengalami beberapa kendala sehingga belum dapat direalisasikan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penyebab permasalahan pensertipikatan yang belum dapat direalisasikan serta mengetahui alternatif solusi dalam penyelesaian permasalahan tersebut namun tetap dalam koridor hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan sosiologi hukum karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm). Jenis penelitian ini juga dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif analitis yakni metode yang memberikan gambaran tentang kenyataan atau fenomena pelaksanaan pensertipikatan terhadap tanah aset instansi pemerintah. Berdasarkan analisis tersebut nantinya akan diperoleh nilai-nilai kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam peraturan- peraturan tentang pendaftaran tanah serta mengenai implementasi dari pendaftaran tanah khususnya pada tanah aset instansi pemerintah. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab atas tidak terealisasikannya permohonan pensertipikatan tersebut dikarenakan (1) Mäsalah yuridis/kelengkapan administrasi (masalah dokumen alas hak); (2) Masalah dokumen peralihan tanah aset; kemudian (3) Masalah tata usaha pendaftaran tanah yaitu tanah yang terletak pada 3 (tiga) desa yang berbeda diajukan dalam 1 (satu) permohonan sertipikat. Alternatif penyelesaian atas permasalahan tersebut yaitu (1) Menerapkan dengan konsisten kebijakan Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 jo Pasal 53 ayat (1) PMNA No. 9 Tahun 1999; (2) Melengkapi permohonan dengan surat pernyataan hibah tanah aset; (3) Mengajukan permohonan pensertipikatan tanah menjadi 3 (tiga) berkas sesuai desa letak tanah. |
Nomor Rak | 330 - S | ||||||
Nomor Panggil | 333.33 IRN s | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |