
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., Sp.N., M.RE., M.Hum., M.Kn |
Penerbit | Rajawaligrafindo Persada |
Tempat Terbit | Depok |
Tahun Terbit | 2020 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-623-231-409-2 |
Kolasi | viii, 134 hlm.: ilus,; 23 cm |
Subjek | Hukum Perkawinan |
Media | Buku |
Abstrak | |
Perjanjian kawin sebenarnya bisa mencakup segala sesuatu yang disepakati oleh suami istri yang tidak terbatas hanya pada harta benda dalam perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Namun perjanjian kawin yang paling lazim dibuat hanyalah memuat kesepakatan suami istri mengenai pengaturan harta benda dalam perkawinan. Terdapat perbedaan pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XII/2015, pengaturan mengenai perjanjian kawin dalam Undang-Undang Perkawinan diubah. Dalam buku ini akan dibahas semuanya agar dapat diketahui perbedaannya secara umum. Secara umum ada 8 (delapan) jenis perjanjian kawin yang dapat dibuat oleh suami dan istri di hadapan Notaris sebelum atau saat perkawinan, yang semua contohnya ada dalam buku ini, yaitu Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan Harta Benda, Perjanjian Kawin Persekutuan Untung dan Rugi, Perjanjian Kawin Persekutuan Hasil dan Pendapatan, Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan dengan Syarat, Perubahan Perjanjian Kawin, Pemisahan Harta Kekayaan Perkawinan, Pemulihan Kembali Persekutuan, serta Perpisahan Meja dan Ranjang. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XII/2015, perjanjian kawin bisa dibuat selama dalam perkawinan. Dalam hal ini, hanya ada 3 (tiga) jenis perjanjian kawin yang bisa dibuat selama dalam perkawinan yaitu Perjanjian Kawin di Luar Persekutuan Harta Benda, Perjanjian Kawin Persekutuan Untung dan Rugi, serta Perjanjian Kawin Persekutuan Hasil dan Pendapatan. Pada dasarnya ketiga perjanjian kawin tersebut sama saja dengan perjanjian kawin yang dibuat sebelum atau saat perkawinan. Namun, dalam aktanya ditambahkan beberapa Persekutuan, serta keterangan karena dibuat selama dalam perkawinan, yang semua contohnya ada dalam buku ini. |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||||||||||||||
Nomor Panggil | 346.016 Dja P | ||||||||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||||||||
Eksemplar | 5 | ||||||||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |