
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Oloan Sitorus;Carolina Sitepu;Herawan Sauni |
Penerbit | CV. Dasamedia Utama |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 1995 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 979-8484-11-8 |
Kolasi | xii, 121 hlm.: ilus.; 21 cm |
Subjek | Pengadaan Tanah |
Media | Buku |
Abstrak | |
Pelepasan atau penyerahan hak merupakan cara pengadaan tanah yang masih lazim digunakan. Menurut pasal 2 keppres No.55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ada 2 (dua) cara pengadaan tanah , Yang pertama Pelepasan atau penyerehan hak, dan kedua Cara jual- beli tukar menukar atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak �pihak yang bersangkutan. Dalam katagori teoritis cara kedua disebut swebagai cara pemindahan hak. Dari ketentuan pasal 2 Keppres No.55 tahun 1993 itu juga diketahui bahwa cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah hanya dilakukan untuk pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Sedangkan pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan cara pemindahan hak.. Ada 2(dua ) cara hal pokok yang mendapat penekanan pembahasan dalam buku ini, pertama dasar hukum pelaksanaan pelepasan atau penyerahan hak, dan kedua Penyelesaian terhadap ketidaksepakatan mengenai ganti kerugian dalam pelepasan atau penyerahan hak Titik berat pembahasan terhadap kedua hal itu dirasa tepat, karena;Pertama keutuhan pemahaman terhadap pelepasan atau penyerahan hak sebagai tindakan hukum akan tercapai jika dasar hukum pelaksanaan pelepasan atau penyerahan hak itu sendiri telah dipahami pula dengan baik., kedua konsentrasi permasalahan pembebasan tanah ( sekarang diistilahkan pelepasan atau penyerahan hak). Selama ini berada pada sulitnya memperoleh kesempatan mengenai ganti kerugian. Buku ini mencoba menguraikan salah satu cara pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan, yaitu Pelepasan atau penyerahan hak. Pelepasan atau penyerahan hak merupakan cara pengadaan tanah yang paling sering dilakukan. Bahkan setelah berlakunya Keppres No.55 tahun 1993 cara pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang luasnya lebih dari 1 hektar diwajibkan menggunakan cara pelepasan atau penyerahan hak. Dengan demikian wajarlah jika hal itu menjadi daya tarik bagi penulis buku ini untuk membahasnya. |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Panggil | 346.043 Sit p | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Eksemplar | 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |