
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Ade Arif Firmanyah, S.H., M.H. |
Penerbit | Graha Ilmu |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-262-856-9 |
Kolasi | xii, 168 hlm. ; ilus. ; 24 cm |
Subjek | Hukum |
Media | Buku |
Abstrak | |
Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan bangsa dengan manfaat sebesar-besarnya pada kesejahteraan rakyat. Pembangunan mempunyai bentuk dan jenis beragam, salah satunya adalah pembangunan untuk memenuhi public good atau untuk kepentingan umum (public purpose), dalam konteks ini pembangunan dilakukan dengan membangun infrastruktur tertentu yang ditujukan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan sebuah proses yang sarat akan konfigurasi kepentingan di dalamnya. Pemerintah, Swasta, masyarakat dan pemilik tanah serta pihak terdampak adalah pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses tersebut. Relasi kepentingan tersebut membuat pengadaan tanah menjadi sebuah proses yang rawan persoalan, sehingga perlu dipetakan aspek perlindungan hukumnya dalam pengaturan pengadaan tanah. Buku ini menguraikan hasil analisis terhadap aspek perlindungan hukum yang terdapat dalam UU No.20 Tahun 1961 (cara pencabutan hak atas tanah) dan UU No. 2 Tahun 2012 (cara pelepasan hak atas tanah), sebagai dua produk peraturan perundang-undangan dalam bentuk undang-undang yang dapat menjadi dasar dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Reformasi dan pelaksanaan pembangunan yang mengedepankan kedaulatan rakyat telah mengakibatkan terjadinya pergeseran pola perlindungan hukum yang diakomodasi dalamUU No. 20 Tahun 1961, yang hanya menyediakan perlindungan hukum yang sifatnya represif menjadi ke arah UU No. 2 Tahun 2012 yang menyediakan perlindungan hukum yang sifatnya preventif dan represif. Namun demikian masih diperlukan desain hukum lanjutan yang diharapkan mampu mengurangi bahkan menghapus frame gesekan kepentingan dan ketidakseimbangan posisi antara berbagai pihak yang saling terkait dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga tujuan pengadaan tanah untuk kepentingan umunm yang sejatinya untuk mensejahterakan masyarakat akan mampu dicapai secara berkelanjutan. |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 343.02 Ari P | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |