
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Fredi Elroi Sudiarka |
Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2019 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv,67 hlm, ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | Pengadaan Tanah,Tanah Sisa,Kriteria Tanah Sisa |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Sebagian besar tanah yang dibebaskan pads pengadaan tanah hanyalah sebatas tanah yang masuk dalam perencanaan pembangunan saja. Terutama dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol, tanah-tanah yang dibebaskan hanyalah tanah yang masuk dalam trase Jalan Tol saja. Oleh karena itu ganti kerugian yang diberikan kepada pihak yang berhak hanyalah ganti kerugian terhadap tanah yang masuk dalam trase saja, tidak untuk tanah sisa. Sedangkan dalam pelaksanaannya kemungkinan besar ada terdapat tanah sisa dari bidang tanah tersebut. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Ruas Solo-Mantingan I di Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah menyisakan tanah sisa dimana dalam pelaksanaannya panitia pengadaan tanah masih belum memiliki dasar yang pasti untuk menetukan kriteria tanah sisa dapat diberikan ganti kerugian atau tidak. Tujuan penelitian adalah untuk: (1) mengetahui karakteristik tanah sisa yang dapat diberikan ganti kerugian kepada pihak yang berhak; (2) mengetahui siapa yang berhak menentukan dan menetupkan tanah sisa dapat diberikan gunti kerugian atau tidak; (3) mengetahni bagaimana proses pcnyelesaian terhadap tanah sisa pada pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Ruas Solo-Mantingan I di Kabupateu Karanganyar. Penclitian ini menggunakan metode penelitian ku litatif dengan pendekatan deskrlptif guna mengetahui proses pelaksanaan penyelesaian tanah sisa pada pengadan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten 1 anganyar. Hasil dari pene1itian ini adalah tanah sisa yang dapat diberikan ganti kerugian kepada pihak yang berhak adalah tanah sisa yang memiliki bentuk yang sudah tidak proposiona1, luas bidang tanah sisa yang sudah tidak produktif dan tanah sisa yang kehilangan akscs jalan. Yang menentukan tanah sisa adalah panitia pelaksana pengadaan tanah beraama dengan instansi terkait yang membidangi sesuai obyck tanah sisa. Pelaksanaan penyelesaian tanah sisa yang dapat langsung berikan ganti kerugian adalah tanah sisa yang memiliki luasd di buwah 100m', sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Pengaduan Tanah. Sedangkan tanah sisa yang memiliki luas lcbih dari 1OOm hums mengajukan Surat permohonan kepada panitia pclaksanaa pengaduan tanah dan pemberian ganti kerugian terhadap tanah sisa yang lebih dad 1OOmm- Hasil penelitian ini d harapkan dapat menjadi masukan hagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/1ladan Pertanahan Nasional untuk menmbuat peraturan yang lebih jelas dan detail 'dalam pelaknanaan penyelesaian tanah sisa pada pengadaan tanah di Indonesiia.. Selain itu diharapkan dapat memberikan keadilan kepada pihak yang berhak terutama masyarakat terdampak pengadaan tanah yang miliki tanah sisa pada saat pelaksanaan pengadaan tanah. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333 Elr P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |