
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Dr. Fifik Wiryani, S.H., M.Si., M.Hum |
Penerbit | Setara Press |
Tempat Terbit | Malang |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-602-6344-52-6 |
Kolasi | xiv,208 hlm, ; ilus, ; 23 cm |
Subjek | Hukum Agraria |
Media | Buku |
Abstrak | |
Secara fisik, tanah merupakan sumber daya alam (agraria) yang tidak _dapat diperbaharui, sehingga luasnya relatif tidak berubah. Sement ra jumlah manusia, termasuk badan, selalu bertambah dan cenderung rakus tanah. Kondisi ini kemudian menimbulkan konflik pertanahan yang seakan�- akan tidak pernah surut dan cenderung meningka. Akar permasalahan timbulnya kasus-kasus pertanahan tidak bisa dilepaskan dari sejarah penguasaan dan hukum agraria yang berlaku pada saat itu beserta perkembangan hukum kemudian. Penguasaan tanah di Indonesia seiring dengan peradaban, yang dimulai jauh sebelum berdirinya Negara Indonesia, bahkan jauh sebelum munculnya kolonia�- lisme di Indonesia (yang kemudian disebut dengan masa prakolonial), dilanjutkan dengan masa kolonial, masa transisi yaitu masa sejak berdirinya Republik Indonesia sampai dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Buku ini memuat tentang konsep hukum agraria, hukum agraria sebelum kemerdekaan, hukum agraria kolonial d a:.:.n.-==;;;;;;;;;;i pasca kemerdekaan, sejarah penyusunan undang-und pokok agraria serta konversi hak atas tanah dan landreform |
Nomor Rak | 340 - H | ||||||
Nomor Panggil | 346.04 Wir H | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |