
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Safrizal, S.H., M.Kn. |
Penerbit | Prodiksus STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | ix,24 hlm, ; ilus, ; 29.5 cm |
Subjek | KeHatia,Hatian PPAT |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Permasalahan kePPATan yang dihadapi di Kantor PPAT Mustika Rahaju, SH, yang :pesifik adalah ke hati-hatian PPA.T dalam pembuatan akta, antar lain a. Dacrah [steimewa Yogyakarta inempunyai aturan bahwa WNI keturunan tidak boleh mendapat Flak Milik untuk kehati-hatian apabila ragu atau ada unsur bahwa klien WNI Keturunan PPAT meminta Akta Kenal lahir karena dalam Akta Kenal Lahir tersebut ada Stablad ang menjclaskan Prihumi atau Keturunan, b. Adanya sertifikat beda nama antara KTP lengan sertifikat scperti Nama dalam KTP Syamsir, Nama dalam Sertifikat Syamsir alias ;ugiono, untuk kehati-hatian PPAT memhuatkan surat pernyataan beda nama kepada )emegang Hak dengan poin utama "Syamsir dengan Syamsir alias Sugiono adalah )rang yang sania", c. Adanya kerancuan antara Undang Undang, Perda dan Perbup,. erbup Tahun 2012 menyulitkan PPAT karena PPAT harus menyiapkan draf Akta )emindahan Hak, Akta pemindahan Hak bare dapat dibuat adalah pada saat siding yang iihadiri para pihak, PPAT dan saksi saksi karcna isi Akta adalah kehendak para. pihak )ukan Personifikasi PPAT, d. Dalam menjalankan pelaksanaan awal dalam pembuatan 3kta seperti pengecekan, penelitian nilai harga dalam perhitungan BPHTB dan PPH, nemakan waktu lama, para pihak selalu meminta untuk penyelesaian akta dan nenanda tanganinya supaya mereka segera serah terima dengan mengemukakan alasan fIasan yang kadang kadang benar apa adanya, e. Penulisan nilai harga dalam akta Iiambil dari nilai harga yang disampaikan para pihak, permasalahan yang timbul yaitu entang pajak penghasilan PPAT, bila dihitung dari nilai harga pajak maka PPAT akan nembayar PPH nya tidak sesuai dari yang diterima. f. Didalam komparisi Suami atau isteri bukan pernegang hak dimasukan sebagai yang menyetujul, Dalam pembelajaran Prodiksus bahwasanya harta gono gini pihak suami atau isteri yang bukan pemegang hak kedudukannya sama sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 35 yang berbunyi : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama berarti mereka adalah para pihak, jadi pihak suami atau isteri yang tidak tercatat dalam sertifikat apabila hadir dituliskan dalam komparisi bukan dalam persetujuan, Sebenarnya ini bisa juga diterima secara prinsip hukumnya, kalau dituliskan dalam komparisi menjadi para pihak ini membuktikan bahwa suami atau isteri tersebut punya andil ikut menjual sekaligus menjual apa yang menjadi hak dia nantinya, g. Akta hibah tidak ditanda tangani dalam persetujuan oleh ahli waris yang lain, untuk kehati-hatian karena pewaris tidak boleh menghibahkan hartanya melebihi 1/3 dari harta warisan, untuk menghindari hal tersebut dan supaya hibah ini sempurna dan dapat dinikmati oleh penerima hibah dengan tidak adanya tuntutan dikemudian hari bila melebihi Legitieme Portie (Hak Mutlak yang dimiliki ahli waris), maka dimasukanlah ahli waris yang lain dalam persetujuan, h. kuasa lisan untuk sipembeli menanggung resiko bila pembeli tidak sempurna memberikan penjelasan, I. PPAT mendapatkan pelayanan One Day Service, j. sistim pengelolaan warkah sesuatu yang rumit apabila ditangan banyak orang. |
Nomor Rak | 340 - K | ||||||
Nomor Panggil | 346.016 Sya K | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |