
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Naizum, SH |
Penerbit | Prodiksus STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | x,47 hlm, ; ilus, ; 29.5 cm |
Subjek | Akta Jual Beli,Tanggungjawab PPAT,Akibat Hukumnya |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Tanah merupakan hal yang sangat hakiki dalam setiap hidup dan kehidupan manusia, boleh dibilang setiap mahluk yang hidup di muka bunlr membutuhkan tanah. Pcngelolaan pertanahan/ Agraria saat in mcngacu pada Undang � Undang Nomor 5 Tahun 1960 dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dimana salah satu tujuan dan i pembentukan UUPA adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukunl mcngenai hal-hak atas tanah. Tujuan tersebut dapat terwujud melalui upaya penyelenggaraan pendaftaran tanah yang mernungkinkan bagi pemeggang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan hak .atas tanah yang dikuasainya. Kepenlilikan tanah yang sale apabila terdaftar dan diterhitkan oleh Lembaga Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat hak atas tanah diperlukan keterlibatan dan peran serta dan i lembaga lain seperti Pcmerintah Desa, Camat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bahkan lebih dari itu kesemuanya tergantung pada bukti / riwayat perolehan tananhnya. PPAT dalam tugas pokok dan kewenangan adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftarant tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun di dalam daerah kerjanya pembuatan akta PPAT dimaksudkan untuk menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Akta PPT pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan pada pihak kepada PPAT. Metode yang digunakan dalam tulisan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif, terdiri dan i data primer dan data sekunder dengan teknik analisis kualitatif. Penulisan i.ni menguraikan tentang Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Beserta Akibat Hukumnya di Kantor PPAT MURLINA, S.H., bahwa MURLINA, S.H., sejak yang bersangkutan dilantik sebagai PPAT berdasarkan SK KBPN No. 25-1X/2001, Tanggal 31 Desember 2001, pada dasarnya pembuatan akta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal mana sampai dengan tanggal 7 September 2018 terdapat 7321 akta yang dibuat, dan dan i jumlah tersebut terdapat 1 (satu) kasus, namun dan i kasus tersebut yang pada pokoknya tidak berdampak pada tanggung jawab dan akibat hukurn. |
Nomor Rak | 330 - T | ||||||
Nomor Panggil | 333 Nai T | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |