
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Petrus Seru TodingLamba,SE |
Penerbit | Prodiksus STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | ix,53 hlm, ; ilus, ; 29.5 cm |
Subjek | Jual Beli,Peralihan Hak Atas Tanah,Peran Dan Tanggung Jawab PPAT |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses perolehan hak atas tanah melalui jual bell menurut PP 24 tahun 1997 dan menganalisis peran dan tanggung ,jawab PPAT dalam pelaksanaan jual beli dan permasalahannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Empiris, dengan tehnik atau cara pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan lapang. Alat pengumpul data dalam penelitian kepustakaan menggunakan teknik study dokurnen, sedangkan alat pengumpul data dalam penelitian lapangan dengan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PPAT rempunyai tanggung jawab membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta tertentu sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukun tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah, Peran PPAT dalam jual bell hak atas tanah meliputi: Pertama, Persiapan pembuatan akta jual beli hak atas terlebih dahulu PPAT wajib melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten mengenai keabsahan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan, Kedua. Pelaksanaan pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan (penjual dan pembeli) atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ketiga, Pendaftaran perolehan hak, PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen�dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang bersakutan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 hari kerja. Keempat, Penyerahan sertipikat. Permasalahan yang dihadapi oleh PPAT antara lain : Pertama, lambannya proses validasi pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak; Kedua, kurangnya dokumen penduk-ung yang menjadi syarat peralihan hak milik atas tanah jual beli; Ketiga, kurang pahamnya pihak penjual dan pembeli mengenai pajak-pajak yang akan dibayar. Upaya yang dilakukan oleh PPAT untuk menangani kendala tersebut antara lain : Pertama, mengenai lambannya proses validasi, upaya yang dilakukan yaitu dengan cara berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; Kedua, memberikan solusi edukasi dan penjelasan kepada para pihak. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333 Ser P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |