
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Ahmad Rasidin |
Penerbit | Prodiksus STPN |
Tempat Terbit | Jogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xi, 56 hlm.: ilus.; 29,5 cm |
Subjek | Peralihan Hak Atas Tanah |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Tanah menjadi bagian dari kehidupan manusia, karena tanah dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai ruang atau tempat melaksanakan berbagai aktivitas hidupnya. Setiap manusia semaksimal mungkin berupaya untuk memiliki dan menguasai tanah, karena dengan penguasaan dan pemilikan tanah, manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraannya. Pada umumnya upaya yang dapat dilakukan untuk rnenguasai dan memiliki tanah, dilakukan dengan cara . jual beli yang merupakan perbuatan hukum mengakibatkan beralihnya. hak kepada orang lain, oleh karena itu perbuatan hukum tersebut perlu dibuktikan dengan akta yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik, sehingga hak dan kepentingan pihak pembeli dapat terlindungi jika terjadi masalah dikemudian hari. Dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dijelaskan , bahwa PPAT mempunyai peranan untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan sebagian pendaftaran tanah dalam hal ini kegiatan pemeliharaan data pendataran tanah. Peranan PPAT pada kegiatan tersebut, berdasarkan Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016, PPAT tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, dalam hal ini pembuatan akta jual beli yang berlaku sebagai alat bukti sudah beralihnya hak tersebut dan penjual kepada pembeli, dan untuk selanjutnya akta tersebut akan dijadikan sebagai dasar pendaftaran peralihan untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah jenis metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian hukum nonnatif dan hukum sosiologis. Penelitian dengan pendekatan hukum nonnatif, penulis melakukan dengan cara meneliti bahan pustaka seperti peraturan perundang�undangan, bahan-bahan hukum, data yang sudah dipublikasikan berupa minuta akta , warkah akta, daftar akta, arsip/dokumen dan laporan akta pada kantor PPAT. Sedangkan penelitian dengan pendekatan hukum sosiologis , penulis melakukan dengan mengadakan observasi dan wawancara dengan PPAT, Karyawan/Karyawati PPAT, Pejabat dan staf kantor pertanahan yang ada hubungannya dengan tujuan penelitian ini. Untuk analisis data hasil penelitian, penulis menggunakan analisis deskniptif kualitatif, dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana PPAT melaksanakan peranannya dalam pembuatan akta jual bell yang meliputi prosedur pembuatan akta, syarat syahnya perjanjian, akta yang dibuat PPAT mempunyai kekuatan otentik dan pendaftaran peralihan hak untuk kepastian hukum hak atas tanah Berdasarkan hasil analisis terhadap data penelitian diperoleh hasil, bahwa PPAT mempunyai peranan sebagai pembuat akta jual beli yang mempunyai kekuatan sebagai akta otentik yang digunakan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak kepada pihak pembeli untuk |
Nomor Rak | 000 - P | ||||||
Nomor Panggil | 007 Ras P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |