
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Yudha Santara, S.H |
Penerbit | Prodiksus STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | ix,50 hlm, ; ilus, ; 29.5 cm |
Subjek | Kewenangan PPAT |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan kew-enangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta-akta sudah berdasarkan Peraturan yang berlaku. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mempergunakan data kzinder yang diperoleh dari penelitian pustaka tentang peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPA`h). Penulisan Tugas Akhir ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif yang dilakukan secara deskriptif yaitu yang dimaksud untuk memberikan data yang seteliti mungkin dapat diambil data yang objektif. Data pada penelitian ini meliputi Data Primer dan Data Sekunder, Data Primer diperoleh langsung dari lapangan sedangkan Data Sekunder diperoleh dari melalui buku-buku litertur, maupun perundang-undangan yang berhubungan dengan penulisan ini. Hasil penelitian berdasarkan praktik lapangan menunjukkan bahwa PPAT dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya tidak melanggar hukum. Pada pembuatan akta-akta PPAT baik Administrasinya, Stempel Jabatan PPAT, Papan Nama, Kop Surat, Formulir Akta PPAT / Blanko Akta PPAT, Spesifikasi Sampul Akta, Spesifikasi Formulir Akta, Buku Daftar Akta, Penjilidan dan Warkah, Penyampaian AKTA PPAT ke kantor Pertanahan, sebagai PPAT telah melaksanakan tugasnya berdasarkan Peraturan Jabatan PPAT, Sumpah Jabatan dan Kode Etik PPAT. Untuk meningkatkan dan menjaga agar PPAT selalu melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta larangan dengan benar maka perlu segera dibentuk Majelis Pembina Pengawas Tingkat Pusat, Wilayah dan Daerah sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). |
Nomor Rak | 000 - E | ||||||
Nomor Panggil | 020 San E | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |