
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Nunuk Setiowati Lilik Pratiwi, S.H |
Penerbit | Prodiksus STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xi, 43 hlm, ; ilus, ; 29.5 cm |
Subjek | Peralihan Hak Atas Tanah |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Berdasarkan UUPA pasal 26 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksud untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. PP. No. 24/1997 Pasal 37 ayat (1). Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual bell, tukar menukar, hihah, pemasukan kedalam perusahaan dan perbuatan pemindahan lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi kendala bagi PPAT didalam pelayanannya kepada masyarakat adalah harga jual bell yang disampaikan oleh penjual dan pembeli sebagai dasar penghitungan pajak, tidak pernah diterima oleh Dispeda Sleman pada saat dimohonkan validasinya karena dianggap masih lebih rendah dan i harga pasar. Hal tersebut lalu mengakibatkan tambahan pembayaran pajak dan tentu saja waktu menjadi bertambah lebih lama. Tujuan dan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana peran PPAT didalam melaksanakan peralihan hak karena jual bell yang sudah dilakukan. Penelitian ini bersifat deskriptif karena peneliti bermaksud ingin menggambarkan keadaan subyek dan obyek sebagai dasar penelitian berdasarkan fakta dilapangan. Hasil dan i penelitian nanti akan penulis ekspresikan tentang bagaimana upaya pengembangan hukum dan peranan PPAT dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual bell di Kabupaten Sleman serta bagaimana cara mengatasi faktor-faktor kendala serta mencari solusi agar PPAT itu sendiri dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Agar penulis bisa menyajikan hasil penelitian dengan lengkap dan akurat, maka penulis mengambil ternpat penelitian pada salah satu kantor Notaris dan PPAT di Kabupaten Sleman yaitu KANTOR NOTARIS DAN PPAT: NUR ANNA, S.H yang terletak di Jalan Godean Km. 6,5 Ruko Sidoarum, Kecamatan Camping, Kabupaten Sleman-Yogyakarta. Harapan penulis dari penelitian ini yang akan penulis sampaikan didalam saran dan usul akan diperoleh informasi tentang adanya kesepakatan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dengan Dinas Pendapatan Daerah tentang penetapan harga jual bell tanah sebagai dasar penghitungan pajak serta harga mana yang harus ditulis didalam komparisi aktanya. Dengan demikian PPAT didalam melaksanakan tugasnya men jadi jelas�dan tidak terombang-ambing oleh adanya suatu kebijakan. |
Nomor Rak | 000 - P | ||||||
Nomor Panggil | 016 Set P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |