
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Mawardi,S.H., M.Hum |
Penerbit | Prodiksus STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | x37 hlm. ; ilus. ; 29.5 cm |
Subjek | pembuatan Akta Otentik |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
PPAT menjalankan jabatannya wajib menggunakan blangko akta. Sccara historis penggunaan blanko diawali dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 1961 tentang Bentuk Akta. kemudian setelah berlaku Peraturan Pemcrintah No. 24 Tahun 1997 tentang�Pendaftaran Tanah, penggunaah blangko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997.dan kemudian Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nornor.8 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembuatan blangko akta sebagaimana pada ayat (1) dilakukan Pembuatannya oleh m asing-masing PPAT .PPAT Pengganti PPAT Sementara atau PPAT Khusus dilantar belakangikarena sebagian besar PPAT dijabat oleh Camat yang karena jabatannya menjalankan Jabatan PPAT, yang sebagian besartidak bergelar Sarjana Hukum sehingga untuk memudahkan pelaksanaan jabatannya itu dibuatlah blangko akta. Tujuan yang hendak clicapai dalarn penelitian ini adalah untuk mengetahui Tugas dan kewenangan PPAT dalam pembuatan akta otcntik dan untuk inengetahui tentang arti penting blangko akta tanah bagiPPAT dan jugapenelitian ini dibuat mcla!ui Teknik pengumpulan data melalui Peraktck Kerja Lapangan (PKL) atau studi kepustakaan dan didukung dengan data yang terkui;mpul dan diedit, diolah. dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk tugas akhir Kelulusan peserta Prodiksus PPAT STPN ,.Hasil penclitian ini menunjukkan PPAT dalam menial ankan kewenangaruiya diwajibkan untuk menggunakan blangko akta.yang dibuat oleh PPAT masing-masing karena dengan menggunakan blanko rnasing-masing akan dapat mempercepat kinerja PPAT yang bersangkutan, dan juga dapat memudahkan BPN dalam pemeriksaan. serta agar tcrdapat keseragaman dalarrr bentuk Akta PPAT. Dan juga sejak di berlakukannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor .8 tahun 2012. terdapat Dualisme Akta PPAT yaitu dengan masih boleh mcmpergunakan blanko akta yang lama, Yang masih tersisa |
Nomor Rak | 000 - T | ||||||
Nomor Panggil | 020 Maw t | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |