
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | H. Amir machmud Tjiknawi, SH., MH |
Penerbit | Prodiksus STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | x,55 hlm. ; ilus. ; 29.5 cm |
Subjek | Akta PPAT,Hak lama |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Sebagian bersar tanah tanah di indonesia termasuk di Kabupaten Bantul masih belum terdaftar dengan suatu hak sebagaimana dimaksud pasal 16 UUPA. Upaya pemerintah dalarri melakukan kegiatan Pendaftaran Tanah masih sangat terbatas . Oleh karena itu untuk memberika jaminan kepastian hukum terhadap tanah yang belum terdaftar maka diperlukan peran PPAT sebagai pejabat Ilrnum yang ikut berperan dalam melaksanakan sebagian kegiatan Pendaftaran Tanah yaitu dengan membuat Akta Otentik terhadap perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Ketika terjadi, transaksi jual bell terhadap tanah belum terdaftar PPAT harus ri...nyikapinya secara proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ditegaskan dalam ketentuan yang mcngatur Tugas PPAT bahwa PPAT dapat membuat akta terhadap obyek perbuatan hukum tertentu mengenai tanah dengan dua cara yaitu pertama terhadap tanah yang sudah terdaftar dengan bukti kepemilikan her,.,pa sertipikat, kedua terhadap tanah yang bukti kepemilikannya berupa hak lam atau tanah bekas milik adat yang belum terdaftar. Terhadap kedua cara terse: ut terdapat perbedaan antara tuntutan nilai idial dan kenyata?n penerapasn dilapi-ngan. Dalam praktek ternyata sikap PPAT ketika menghadapi kenyataan adany,4 jual beli tanah yang belum terdaftar lebih memilih cara pertarna yaitu dengan rnemproses terlebih dahulu tanah yang belum terdaftar tersebut sampai jadi sertipikat kemudian barulah akta jual beli dibuatkan akte oleh PPAT. Cara pertama tampak lebih populer dikalangan PPAT-Notaris dibandingkan cara kedua karena dianggap aturannya lebih jelas dan pelaksanaannya lebih praktis dan mudah serta lebih memberikan rasa aman . Sedangka cara kedua sepertinya prosesnya kurang begitu dipahami baik dari segi proses maupun persyaratannya, begitu pula pelaksanaannya tidak memberikan jaminan ketepatan waktu dan melibatkan banyak pihak seperti Kepala Desa, Camat dan saksi saksi yang mengetahui keadaan dilapangan. Kenyataan seperti ini merupakan tantangan bagi para pemangku kepentingan khususnya Kantor Pertanahan selaku pembina PPAT untuk memberikan dorongan dan menjamin kepastian proses dan persyaratan agar pembuatan akta terhadap tanah tanah hak lama yang belum terdaftar dapat dilaksanakan lebih mudah atau minimal sama mudahnya dengan prosedur petnbuatan akta tcrhadap tanah yang sudah bersertipikat , karena fakta dilapangan masyarakat yang menjual tanah yang belurn terdaftar kebanyakan da.ri masyarakat yang secara ekononii belum mepunyai cukup biaya untuk medaftarkan tanahnya. |
Nomor Rak | 000 - T | ||||||
Nomor Panggil | 023 Mac T | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |