
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Syarifuddin Husain, SH |
Penerbit | Prodiksus STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2013 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | ix,25 hlm, ; ilus, ; 29.5 cm |
Subjek | Peralihan Hak Atas Tanah |
Media | Laporan TA Prodiksus |
Abstrak | |
Kegiatan pembangunan tidak terlepas dan i kebutuhan akan tanah sebagai medianya. Dalam pembangunan tersebut pembebasan tanah tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga dilaksanakan oleh masyarakat mclalui peralihan hak, khususnya jual-beli. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki dan dikuasainya, maka pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 85 I'ahun 2012. Dalam pelaksanaannya di daerah Kabupaten/ Kota Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli serta untuk mengetahui fak-tor apa Baja yang mempengaruhi terjadinya peralihan hak atas tanah mclalui jual � beli di Kabupaten Bantul. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini adafah kualitatif deskriptif, dengan data Primer dan sekunder diperofeh dari hasil wawancara dengan inforrnan serta studi pustaka. Hasif observasi menunjukkan bahwa di Kabupaten Bantul setiap bularuiya terjadi jual beli tanah dcngan akta PPAT sebanyak 200 bidang dan setiap harinya terjadi jual beli tanah sebanyak 7 bidang. Dengan demikian dapat diketahui bahwa di Kabupaten Bantu] jual beli tanah yang terjadi cukup tinggi. Jual beli tanah tidak menemui hambatan yang berarti dalam pelaksanaannya apabila dilakukan dengan itikad baik para pihak, dan sesuai dengan prosedur pelaksanaannya yaitu ketentuan PP No. 24 tahun 1997. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, inaka mereka dapat langsung ke PPAT setempat untuk membuat akta jual beli yang dijadikan dasar untuk mendaftar perubahan data yuridis yang diakibatkan olch perbuatan hukum tersebut. Tetapi ada kendala yang dihadapi oleh PPAT. Hambatan yang dihadapi olch PPAT dalam rangka pendaftaran Hak karena jual�beli diperlukan validasi BPHTB dan i pemerintah daerah setempat rnernerlukan wiaktu lama, akibatnya Akta yang dibuat jugs tidak terpenuhi waktunya sebagainrana diatur dalam pasal 40 PP 24/1997. Upaya yang dilakukan yaitu sudah terdapat edaran dari Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 10 April 2013 No 5/SE/IV/2013, namun dalam pelaksanaan, surat edaran itu diabaikan oleh Pemda. Setelah berlakunya PP 24 tahun 1997, setiap Peralihan Hak Atas tanah melalui jual beli harus dibuatkan Akta di PPAT yang dibcri kcwcnangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tcrtcntu metrgenai hak atas tartan dan hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran di Kantor Pertanahan. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333 Hus P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |