
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Dr. Sirman Dahwal, SH., MH |
Penerbit | CV. Mandar Maju |
Tempat Terbit | Bandung |
Tahun Terbit | 2016 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-979-538-450-2 |
Kolasi | xii,287 hlm. ; ilus. ; 20.5 cm |
Subjek | Hukum Perkawinan |
Media | Buku |
Abstrak | |
Tujuan dilakukan penulisan buku ini adatah untuk mengetahui dan memahami tentang Hukum Perkawinan BedaAgama dalam teori dan praktiknya di Indonesia. Dilatarbetakangi masih banyaknya masyarakat yang betum memahami tentang hukum perkawinan beda agama dan masatah-masalah yang timbul datam petaksanaannya di Indonesia, maka penutis terpanggit untuk memberikan penjetasan kepada masyarakat tentang teori dan praktik Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia agar dapat dipahami secara tepat dan benar. Tulisan ini mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masatah perkawinan, khususnya yang berkenaan dengan hukum perkawinan beda agama dan didukung dengan fakta fenomena-fenomena empirik di lapangan masih terjadinya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat yang tetah terpota datam kehidupan lembaga hukum perkawinan di Indonesia, juga menjadi satah satu alasan ditutisnya masatah ini, di samping alasan-alasan teknis lainnya. Sistematika penutisan ini dibagi menjadi 8 (delapan) Bab. Bab kesatu diuraikan tentang tatar betakang. Bab kedua tentang kerangka teoritik, yang masing-masing menguraikan tandasan teori yang dipakai dalam membahas dan mengkaji hukum perkawinan beda agama, seperti; teori Hak Azasi Manusia (HAM), teori hukum pembangunan, teori pturatisme hukum dan unifikasi hukum, teori chaos, dan teori hukum berbasis agama. Bab ketiga diuraikan tentang Pengaturan Perkawinan Beda Agama, yang dibagi dalam beberapa periode, antara lain; periode sebetum kemerdekaan, periode kemerdekaan sampai dengan sebelum Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan periode setelah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Bab keempat diuraikan tentang Hukum Perkawinan Beda Agama menurut agama agama, antara lain; (1) Menurut agama Islam, metiputi; (i) Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Musyrik, (ii) Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan Ahtul-kitab, (iii) Perkawinan antara seorang wanita Muslim dengan pria non Muslim. (2) Menurut agama Nasrani, metiputi; (i) Agama Katolik, (ii) Agama Protestan, (3) Menurut agama Hindu, (4) Menurut agama Budha, (5) Menurut agama Khonghuchu, dan (6) Menurut beberapa negara Muslim. Kemudian, Bab ketima diuraikan tentang Praktik Perkawinan Beda Agama di Indonesia, yang meliputi: (i) Perkawinan Beda Agama berdasarkan Penetapan Pengaditan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, (ii) Perkawinan Beda Agama yang ditaksanakan di luar negeri dan akibat hukumnya, meliputi: (a) Akibat hukum perkawinan yang dilaksanakan di tuar negeri, (b) Akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan, (iii) Perkawinan Beda Agama dengan cara penundukan hukum sepihak. Bab keenam diuraikan tentang sahnya Perkawinan Beda Agama ditinjau dart Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Bab ketujuh diuraikan tentang upaya hukum yang dapat ditakukan apabita pasangan Perkawinan Beda Agama mengalami penolakan oleh Kantor Catatan Sipit, Kantor Urusan Agama, dan Pengaditan. Terakhir Bab kedelapan dimuat beberapa kesimpulan dan saran. |
Nomor Rak | 340 - H | |||||||||
Nomor Panggil | 346.01 Dah H | |||||||||
Lokasi | Ruang Baca | |||||||||
Eksemplar | 2 | |||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |