
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Dr.Sirman Dahwal, SH., MH |
Penerbit | Mandar Maju |
Tempat Terbit | Bandung |
Tahun Terbit | 2017 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-979-538-465-6 |
Kolasi | x, 157 hlm.: 23 cm |
Subjek | Hukum Perkawinan |
Media | Buku |
Abstrak | |
Tujuan dilakukan penutisan jni adalah di samping untuk memper-mudah bagi mahasiswa kami khususnya dalam mendapatkan bahan bacaan, juga untuk Membantu mereka dan masyarakat umumnya dalam memperdalam kajian tentang Perbandingan Hukum Perkawinan yang terdapat dalam Sistem Hukum Perkawinan di Indonesia, seperti Sistem Hukum Perkawinan Adat, Sistem Hukum Perkawinan Barat (BW), sistem Hukum Perkawinan Islam, Sistem Hukum Perkawinan menurut UUP No. 1 Tahun 1974, serta Sistem Hukum Perkawinan menurut agama�agama yang berlaku di Indonesia. Sistematika penulisan ini dibagi menjadi 8 (delapan) Bab. Bab kesatu, diuraikan tentang Pendahuluan. Bab keduc tentang Hukum Perkawinan Adat, yang masing-masing menguraikan Pengertian Perkawinan, Tujuan Perkawinan, Larangan Perkawinan, Batas Umur Perkawinan, Harta Benda dalam Perkawinan. Bob ketiga, diuraikan tentang Hukum Perkawinan Islam, meliputi, antara lain: Pengertian dan Tujuan Perkawinan, Hukum-hukum Melakukan Perkawinan, Sahnya Perkawinan dan Syarat-syarat Perkawinan, Larangan Perkawinan, serta Pengaturan Perkawinan Beda Agama, terdiri dan; (i) Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Musyrik, (ii) Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan Ahlul-kitab, (iii) Perkawinan antara seorang wanita Muslim dengan pria non Muslim. Bab keempat, diuraikan tentang Hukum Perkawinan Barat (BW), meliputi, antara lain: Pendahuluan, Pengertian dan Tujuan Perkawinan. Bob kelima diuraikan tentang Hukum Perkawinan Menurut UUP No. 1 Tahun 1974, meliputi, antara lain: Pengertian dan Tujuan Perkawinan, Sahnya Perkawinan, Syarat-syarat Perkawinan, Akibat Hukum Suatu Perkawinan, Larangan Perkawinan, serta Pengaturan Perkawihan Beda Agama, yang dibagi dalam beberapa periode, antara lain; Periode Sebelum Kemerdekaan, Periode Kemerdekaan sampai dengan Sebelum Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Periode Setelah Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Bob keenam diuraikan tentang Hukum Perkawinan Agama Katolik dan Protestan, meliputi: (1) Perkawinan Menurut Agama Katolik, antara lain: Pengertian dan Tujuan Perkawinan, Sahnya Perkawinan, Syarat�syarat Perkawinan, Larangan Perkawinan, Pengaturan Perkawinan Beda Agama, dan (2) Perkawinan Menurut Agama Protestan, antara lain: Pengertian dan Tujuan Perkawinan, Sahnya Perkawinan, Syarat-syarat Perkawinan, Larangan Perkawinan, serta Pengaturan Perkawinan Beda Agama. Bob ketujuh diuraikan tentang Hukum Perkawinan Agama Hindu dan Budha, meliputi: (1) Perkawinan MenurutAgama Hindu, antara lain: Pengertian dan Tujuan Perkawinan, Sahnya Perkawinan, Syarat-syarat Perkawinan, Larangan Perkawinan, serta Pengaturan Perkawinan Beda Agama, dan (2) Perkawinan Menurut Agama Budha. Kemudian Bab kede(apan dimuat tentang Hukum Perkawinan Agama Khonghuchu |
Nomor Rak | 340 - P | |||||||||||||||
Nomor Panggil | 340 Dah P | |||||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | |||||||||||||||
Eksemplar | 4 | |||||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |