
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Yoseph Nai Helly |
Penerbit | Sekolah Pascasarjana UGM |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2010 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii,100 hlm. ; ilus. ; 29.5 cm |
Subjek | Sertipikat Tanah,Diseminasi Informasi |
Media | Tesis |
Abstrak | |
Diseminasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau -Jividu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan mereka sendiri. Deseminasi informasi merupakan suatu proses penyebaran informasi yang dilakukan oleh petugas kantor pertanahan kabupaten Bantul dan kelompok masyarakat dipedukuhan Banyudono, pedukuhan Sruwuh, dan pedukuhan Busuran dalam upaya peningkatan pensertipikatan tanah Agar masyarakat menyadari akan pentingnya manfaat dan fungsi Sertipikatan atas tanah maka perlu dilakukan diseminasi informasi pertanahan yang tepat dan baik melalui kelompok masyarakat dalam mensertipikatkan tanah. Di Kabupaten Bantul, diseminasi informasi dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain: Penyuluhan, Leaflet/Brosur, Pengumuman, Bantul Expo, Media Massa danLarasita. Larasita adalah program pemerintah yang mendatangi masyarakat pedalaman/pedesaan untuk melakukan pensertipikatan tanah. Pemerintah berupaya untuk melakukan percepatan program pensertipikatan rah tersebut secara lebih cepat melalui beberapa program, yaitu: Program Prona( Provek Operasional Nasional Pertanahan), Program LMPDP (Land Management policy and Development Project), UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Rutin, P4T (Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah), LC (Land consolidation) swadaya. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh -pemerintah dengan diseminasi informasi berjalan baik dengan dukungan masyarakat sehigga proses pensertipikatan tanah di Kabupaten Bantul dapat berjalan dengan lancar serta semua hak atas tanah yang dimiliki dapat tersertipikatkan. Dan dengan demikian sertipikat hak atas tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian yang lebih baik, menjamin kepastian hukum atas tanah secara sah menurut hukum, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan yang akan timbul kemudian hari di masyarakat. |
Nomor Rak | 330 - D | ||||||
Nomor Panggil | 333 Nai D | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |