
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Dr. Mardani |
Penerbit | Rajawali Pers |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 2015 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-979-769-681-8 |
Kolasi | x, 236 hlm, ; ilus, ; 23 cm |
Subjek | Waris dan pewaris,hukum Islam |
Media | Buku |
Abstrak | |
Hukum kewarisan Islam di Indonesia; sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan�Indonesia sebagai living law (hukum yang hidup) di tengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris Islam merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama: Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 Tentang Peradian Agama, yang semula berlaku asas chioce of law, yaitu seseorang yang beragama Islam dapat memilih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, artinya perkara waris orang Islam wajib di selesaikan di Pengadilan Agama. Mata kuliah hukum kewarisan Islam merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuliah ini harus dikuasai oleh mahasiswa untuk dapat beracara di Pengadilan Agama, balk sebagai Hakim, maupun Advokat. Oleh karena itu, buku ini disusun untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari hukum kewprisan Islam. Buku ini merupakan buku teks (buku daras) perkuliahan di Iingkungan Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum. |
Nomor Rak | 200 - H | |||||||||||||||
Nomor Panggil | 297.44 Mar H | |||||||||||||||
Lokasi | Ruang Arsip | |||||||||||||||
Eksemplar | 4 | |||||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |