
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Adythia Dharmawan |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 75 hlm, ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | Pendaftaran Tanah,PTSL,Responsibilitas |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pendaftaran tanah cli Indonesia hingga tahun 2016 sebanyak 44,8 juta biclang tanah. Kemudian dari jumlah tersebut diketaliui. sebanyak 20,1 juta bidang tanah yang belum terpetakan letak, batas, dan luasnya. Untuk mengatasi masalah tersehut sekaligus mempercepat pendaftaran bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia maka Kementerian ATR/BPN mcncanangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL telah dilaksanakan secara serentak sejak tahun 2017 dengan target nasional sebanyak 5 juta bidang. Selanjutnya pada tahun 2318 target nasional sebanyak 7 juta bidang. Dail target nasional tahun 2018 tersebut, Kabupaten Pasangkayu mendapat sebanyak 16.000 bidang. Sclanjutnya Kantor Pcrtanahan setempat telah mendistribusikan sehagian target tersebut ke Kelurahan Pasangkayu sebanyak 5.000 bidang. Sehingga dalam mendukung pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Pasangkayu, tingkat kesadaran akan tanggung jawab atau responsibilitas masyarakat terhadap tugas dan kewajiban sebagai peserta program PTSL sangat berperan penting. Metode penclitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penclitian kualitatif dengan pendekatan Fenomenologi. Metode in1 untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab sebagai peserta PTSL. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu dengan wawancara dan pengamatan langsung di lapangan . Hal itu untuk mempermudah peneliti dalam mendapatkan jawaban atas isu permasalahan yang scdang diteliti. Peneliti berharap dapat mengetahui bagaimana tanggung jawab atau responsibilitas masyarakat tcrhadap pelaksanaan PTSL. Sebagai somber data sekunder, peneliti menggun akan sumber data berupa peraturan pe1undang�undangan yang terkait, laporan tahunan kegiatan, surat keputusan kepala kantor, berkas permohonan pendaftaran tanah pertama kali PTSL, hasil dokumentasi berupa foto-foto dan dokumen penduk-ung. Hasil Pcnelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program PTSL tahun 2018 yang dilaksanakan di Kelurahan Pasangkayu terkesan lamban. Karena hingga akhir April 2018 pelaksanaan program ini bare dilakukan di 3 (tiga) dusun, yaitu Dusun Labuang, Dusun Kampung Tengah, dan Dusun Salunggadue dan i 7 (tujuh) Dusun yang ada di Kelurahan Pasangkayu. Kemuclian tahapan pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Agraria! Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 dan telah mencapai pada tahapan pengumuman data fisik dan data yuridis bidang tanah serta pemhuktian hak sejumlah 8 bidang. Adapun tugas dan kewajiban dan i masyarakat sebagai peserta PTSL yaitu menghadiri kegiatan penyuluhan, menyaksikan kegiatan pengtunpulan data fisik dilapangan, hcrpartisipasi dalam kegiatan pengumpulan data yuridis dan membayar biaya operasional sebesar Rp. 250.000,00. Selanjutnya mengenai tanggung jawab masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program PTSL tahun 2018 di Kelurahan Pasangkayu masih relatif rendah karena hersikap pasif terhadap pemenuhan tugas dan kewajiban scbagai peserta PTSL. Kata Kunci, Pendaftaran Tanah, PTSL, Responsibilitas. |
Nomor Rak | 330 - R | ||||||
Nomor Panggil | 333 Dha R | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |