
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Rayyan Dimas Sutadi |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv,147 hlm, ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | Reforma Agraria,Produk hukum kebijakan,Tata Kelola Pertanahan |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Inisiasi penataan ulang sumber-sumber agraria melalui penataan ulang kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah bagi masyarakat merupakan kebijakan dan langkah yang tepat�dalam membangun fondasi negara. Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menangani penataan ulang kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yaitu Reforma Agraria. Dalam sejarah Indonesia sampai saat ini penataan ulang agraria berlangsung dalarn tiga periode yaitu Landreform (1963-1965), Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) (2007-2014), dan Reforma Agraria (2017-2019), dari ketiga periode pelaksanaan tersebut telah melahirkan berbagai kebijakan yang dituangkan dalarn produk hukurn yang mengatur pelaksanaan dari reforma agraria. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa kebijakan reforma agraria pada tiga periode pelaksanaan yang ditinjau dari peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan agar dapat dilakukan pengelompokkan dan perbandingan terhadap beberapa prinsip kebijakan pengelolaan pertanahan. Prinsip-prinsip tersebut merupakan turunan dan certninan bagaimana menciptakan sebuah regulasi maupun kebijakan pertanahan yang baik seusai dengan tujuan reforma agraria saat ini yaitu bagaimana pemberian akses yang seluas-luasnya dan seadil-adilnya terhadap rakyat Indonesia serta penguatan dan perlindungan terhadap aset yang diterima ketika akses tersebut telah diberikan oleh pemerintah dengan didasarkan juga kepada tata kelola pertanahan yang baik berdasarkan kepada definisi, elenien penting. dan prinsip dari land Qovernence serta nonna tertinggi yaitu pancasila dan U JD 1945. Beberapa prinsip kebijakan pengelolaan pertanahan tersebut diantaranya adalah (I) Prinsip Keadilan sosial (II) Prinsip Transparansi (keterbukaan), (III) Prinsip Kepemilikan.,Hak rakyat, dan (IV) Prinsip Perlindungan Hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dimana metode penelitian hukum normatif ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dalam penelitian ini dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktrurAcomposisi, konsistensi. penjelasan umum, dan penjelasan pada tiap pasal. Pendekatan ini dilakukan dalam kerangka untuk memaharni filosofi aturan hukum dari waktu ke waktu, serta memahami perubahan dan perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum tersebut yang berhubungan dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahtva kebijakan produk hukum yang dihasilkan dalam tiga era periode refortna agraria di Indonesia (era orde lama, orde baru, dan reformasi) telah mencerminkan tata kelola pertanahan yang merujuk kepada prinsip keadilan sosial, prinsip transparansi (keterbukaan). prinsip kepemilikanibak rakyat, dan prinsip perlindungan hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari kebijakan produk hukum yang dihasilkan dalam tiga era periode reforma agraria terhadap prinsip-prinsip yang tnenijuk kepada tata kelola pertanahan menghasilkan presentase sebesar 92%. Sehingga dapat dikatakan kebijakan produk hukum yang dihasilkan telah mencerminkan tata kelola pertanahan yang baik dan dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Kata Kunci: Reforms Agraria. Produk Hukum Kebijakan, Tata Kelola Pertanahan. |
Nomor Rak | 330 - K | ||||||
Nomor Panggil | 333 Dim K | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |