
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | PRISKA IRVINE LOUPATTY |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv,70 hlm, ; ilius, ; 30 cm |
Subjek | Tanah Adat,PTSL,Hak Komunal,Masyarakat Adat Kei |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Dasar penyustman ULTPA adalah huktun tanah adat. Huk-um tanah adat yang berlaku di Indonesia masih diakui oleh Pemerintah. Pemeiintah menginginkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat didaftarkan agar memperoleh jaminan kepastian hukum. Akan tetapi, masyarakat adat sudah lebih dahulu memiliki hokum adat yang mengatur tanah milik mereka. Pada kenyataannya sebagian masyarakat adat di Kei tidak menginginkan untuk dilakukan pendaftaran tanah karena bertolak belakang dengan sistem hukum pertanahan lokal yang sudah ada. Masyarakat adat yang berada di Ohoi Ngabub menolak untuk dilakukan pendaftaran tanah secara individu karena bertolak belakang dengan sistem hokum pertanahan lokal yang berlaku, hal ini berbeda dengan Ohoi Sathean, dimana Ohoi Sathean menerima pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah. Oleh sebab itu, peneliti mengkaji mengapa masyarakat adat Ohoi Sathean dan Ohoi Ngabub memiliki perbedaan sikap terhadap kegiatan pendaftaran tanah. Tujuan` dilaksanakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan PTSL di Ohoi Ngabub dan Ohoi Sathean, alasan mengapa kedua Ohoi memiliki respon yang berbeda terhadap kegiatan PTSL, dan untuk mengetahui sistem hukum pertanahan lokal yang berlaku di Ohoi Ngabub dan Ohoi Sathean. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan sosiolegal. Metode penelitian ini digunakan peneliti untuk melakukan kajian tentang pemberlakuan hukum oleh rnasyarakat adat yang timbul dad aspek sejarah tanah adat, penguasaan dan pemilikan tanah adat,serta peran pemerintah Ohoi dalain melakukan pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah. Hasil penelitian ini adalah: 1) Kegiatan pendaftaran tanah melalui PTSL-UKM di Ohoi Sathean mendapatkan tanggapan baik dan Perangkat Ohoi, perangkat adat dan masyarakat adat Ohoi Sathean. Berbeda dengan Ohoi Sathean, perangkat Ohoi Ngabub menolak untuk dilakukan kegiatan PTSL, 2) Pelaksanaan PTSL di Ohoi Ngabub dan Ohoi Sathean mendapatkan tanggapan yang berbeda dan i perangkat Ohoi, perangkat adat, dan masyarakat adat disebahkan oleh sistem hokum pertanahan lokal yang berlaku di kedua Ohoi tersebut, 3) Sistern hukum pertanahan lokal yang berlaku di Uhoi Sathean yaitu kewenangan marga Renjaan sebagai leltthur pertama sekaligus tuan tanah yang membagikan tanah kepada marga laiuunya yang kemudian oleh masing-masing marga diberikan secara individu kepada masyarakat adat Ohoi Sathean. Sedangkan sistem hokum pertanahan lokal yang berlaku di Ohoi Ngabub yaitu seluruh marga patch kepada ketetapan berupa kepemilikan tanah secara bersarna. Kata Kunci : Tanah Adat, Hak Komunal, PTSL, Masyarakat Adat Kei |
Nomor Rak | 340 - K | ||||||
Nomor Panggil | 346.04 Irv K | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |