
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | SiTI ARIFATUN SHOLIHAH |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 98 hlm, ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | Penyelesaian Sengketa,Akses Jalan Bidang Tanah Pekarangan,Fungsi Sosial Hak Atas Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Hak melalui pekarangan orang lain atau yang dikenal sebagai pengabdian pekarangan (hak servitut) dalam KUHPerdata, merupakan salah satu wujud fungsi sosial hak atas tanah yang juga diamanatkan dalam Pasal 6 UUPA. Fungsi sosial hak atas tanah sendiri cenderung mengalami pergeseran menuju pada konsep individual, dimana bidang tanah dimaknai sebagai komoditas ekonomi dan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Perubahan cara pandang i.nilah yang kemudian dapat menyebabkan perbedaan kepentingan terhadap suatu bidang tanah yang seringkali berakhir pada perselisihan. Sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan merupakan salah satu contoh perselisihan akibat tidak terpenuhinya fungsi sosial hak atas tanah yang dapat diselesaikan melalui beberapa bentuk penyelesaian sengketa. Tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan serta pola penyelesaiannya melalui Mediasi, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan terhadap 3 (tiga) kasus yang berkaitan dengan sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan. Analisis dilakukan terhadap data primer serta data sekunder sehingga didapatkan kesiinpulan yang ditarik menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan adalah belum tersedianya peraturan yang secara rinci mengatur mengenai pengabdian pekarangan, serta belum optimalnya pelaksanaan ketentuan terkait akses jalan bidang tanah pekarangan pada pendaftaran tanah pertama kali. Penyelesaian sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan sendiri dapat dilakukan melalui Mediasi, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Penyelesaian sengketa melalui Mediasi dapat dikatakan menyelesaikan masalah secara tuntas, sedangkan penanganan sengketa melalui lembaga peradilan cenderung belum tuntas menyelesaikan masalah, terutama terkait dengan pemeliharaan data pendaftaran tanahnya. Kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Akses Jalan Bidang Tanah Pekarangan, Fungsi Sosial Hak Atas Tanah |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||
Nomor Panggil | 346.04 Ari P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |