
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Ardi Saputra Sinaga |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv,75 hlm, ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | Problematika,Hak Komunal,Masyarakat Hukum Adat |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Penerbitan sertifikat hak komunal merupakan salah satu agenda penting Kementerian Agraria dan 'rata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kernenterian ATR/BJ N) dalam mendukung NA WA CITA, yaitu mendorong program kepemilikan tanah 9 Juta Hektar dalam konteks reforma agraria. Reforma agraria dalam kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK telah menetapkan surat keputusan penetapan hutan adat yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 desember 2016 di istana Negara kepada 9 (sembilan) komunitas Masyarakat Hukum Adat dan salah satunya adalah pengakuan Hutan Kemenyan Masyarakat Hukum Adat Pandurnaan-Sipituhuta menjadi milik Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta. Tujuan penelitian untuk mengetahui status hokum Hutan Kemenyan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta saat ini, strategi penyelesaian pendaftaran tanah hak komunal, dan kendala beserta upaya yang dilakukan dalam penyelesaian pendaftran tanah hak kornunal Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan bentuk penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Hutan Kemenyan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta saat ini adalah dicadangkan sebagai hutan adat Masyarakat Hukuin Adat Pandumaan-Sipituhuta. Mekanisme pendaftaran tanah kornunal Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta adalah penyusunan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta, kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan hutan adat Masyarakat Hukum Adat Pandumaan �Sipituhuta, selanjutnya Masyarakat Hukum Adat mengajukan permohonan kepada KLHK untuk mengeluarkan hutan adat Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta dan i peta kawasan hutan dan Kantor Pertanahan inenerbitkan sertifikat hak komunal Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian pendaftaran tanah hak komunal adalah belum terbitnya peraturan daerah pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta dan masyarakat memilki pandangan bahwa sertiifikat hak komunal dapat merusak sistem kekerabatan mereka. Upaya yang dilakukan dalam pendaftaran hak komunal Masyarakat Hokum Adat Pandumaan-Sipituhuta adalah melakukan pertemuan secara intensif dengan DPRD Humbang Hasundutan untuk memprioritaskan percepatan perda tersebut dan Kantor Pertanahan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah telah melakukan pendekatan secara persuasif bahwa hak komunal menjainin kepastian hukum yang diatur dalam peraturan perundang�undangan. Kata Kunci : Hak Kornznnal, Masyarakat Hukuin Adat, Prohlematika |
Nomor Rak | 340 - S | ||||||
Nomor Panggil | 346.04 Sap S | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |