
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Ario Aditia Pratama |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvi,82 hlm, ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | Kedudukan Hukum,Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,Surat Pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah,Surat Keterangan Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan amanat Pasal 19 UUPA dalarn rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah, pernerintah wajib melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan program PTSL telah dilaksanakan sebanyak dua tahap dengan capaian yang kurang memuaskan. Berbagai kendala ditemui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan pendaftaran tanah sisternatis lengkap, satu kendala yang ditemui adalah terkait waktu dan biaya yang dibutuhkan dalarn proses pembuatan alas hak (Surat Keterangan Tanah dan Surat-surat Pernyataan) oleh kepala Desa atau Lurah. Oleh sebab itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1756/15.UIV;2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat pada tanggal 14 April 2016 dengan tujuan memberikan kemudahan untuk percepatan pendaftaran tanah masyarakat dan meringankan pembiayaan pendaftaran tanah bagi masyarakat. Surat Edarari ini secara tidak langsung menghi.langkan atau menghapuskan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di beberapa wilayah di Indonesia digunakan sebagai alas hak untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah dan menggantinya dengan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan efektivitas hukum. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui kedudukan hukum Surat Pemyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai pengganti Surat Keterangan Tanah. Penelitian dilakukan dengan analisis terhadap bahan hukum dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Kedudukan SP2FBT sebagai pengganti SKT tidak memiliki kedudukan hukun, yang kuat. IIai ml dikarenakan, SP2FBT hanya berupa pernyataan sepihak dari pemilik tanah sehingga dikhawatirkan rawan terjadi pemalsuan. Kemudian, apabi.la sistem administrasi Desa dalarn pengarsipan SP2FBT dan SKT tidak baik, maka dapat terjadi tumpang tindih SP2FBT dengan SKT yang sebelumnya pernah diterbitkan Desa atau dapat juga terjadi tumpang tindih SP2FBT dengan SKT dan/atau SP2FBT yang akin dibuat dikemudian hari. Dengan kata lain, penggunaan SKT sebagai alas hak memperoleh satu tahap berupa kontrol dani Desa terhadap adanya alas hak yang telah dibuat di atas suatu bidang tanah. Meskipun demikian, penggunaan SKT tidak secara langsung menjamin tidak adanya sengketa/konflik/perkara di kemudian hari. Penerbitan SKT juga harus dilakukan dengan sistem administrasi Yang balk oleh Desa agar dapat meminimalisir adanya sengketa/konfiik/perkara pertanahan. Walaupun kedudukan hukum SP2FBT tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat, namun penggunaan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai pengganti SKT sudah sesual dengan peraturan perundang-undangan. Dengan penggunaan SP2FBT maka dapat memperpendek sistein birokrasi dalam penerbitan alas hak. Meskipun secara pengakuan tidak memiliki unsur pengakuan dari Kepala Desa/Lurah, SP2FBT dapat dipergunakan sebagai alas hak dikarenakan tidak adanya kewenangan Kepala Desa/Lurah dalarn menerhitkan SJ(T atau dokumen lain terkait pertanahan. Penambahan pengesahan Kepala Desa/Lurah di nilai hamya memperpanjang rantai birokrasi yang dapat mengakibatkan proses PTSL menjadi lebih lama Kata Kunci; Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang tanah, Surat Keterangan Tanah, kedudukan hukum,PTSL |
Nomor Rak | 340 - K | ||||||
Nomor Panggil | 346.04 Adi K | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |