
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Deris Teguh Gumelar |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 62 hlm, ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | Reforma Agraria,PPTKH,TORA |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Data dari Kementerian Keliutanan terdapat 25.863 desa dari 75 ribu desa di Indonesia berada di dalam kawasan hutan. Kabupaten Bengkayang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.733/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat mempunyai luas � 545.133 ha dengan � 199.413 ha adalah kawasan hutan. Di Kabupaten Bengkayang mempunyai target 5,442.21 ha kawasan hutan yang akan dilepaskan menjadi bukan kawsan hutan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6979/MenLHK/Setjen/Kum. 1/12/17. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penguasaan tanah dan penggunaan tanah pada kawasan hutan produksi serta bagaimana pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Desa Suka Bangun dan Desa Tiga Berkat Kab. Bengkayang menurut Perpres No 88 Tahun 2017 Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan keruangan (spatial approach) dengan mengunakan analisis struktur keruangan. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah menggunakan cluster random sampling. Sampel yang dipilih untuk penelitian ini adalah kawasan hutan pada Desa Tiga Berkat dan Desa Suka Bangun pada Peta Indikatif Alokasi untuk Penyediaan TORA. Kondisi penguasaan tanah di dua lokasi penelitian adalah telah terdapat penguasaan tanah oleh masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintalh desa, serta penguasaan tanah oleh badan sosial keagaaman, sedangkan bukti kepemilikan tanah di lokasi penelitian, telah ada sejak 1960 sampai dengan 1980. Bukti kepemilikan tanah tersebut berupa Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa seteinpat. Sedangkan untuk penggunaan tanah pada lokasi penelitian terdiri dari penggunaan untuk tempat tinggal, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berupa gereja, lapangan olahraga, sekolah, perkebunan, sawah dan hutan belukar. Berdasarkan dengan data diatas maka sangat penting pada lokasi penelitian dilakukan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sesuai dengan Perpres 88 Tahun 2017. Sedangkan pola penyelesaiannya adalah dengan cara perubahan Batas kawasan hutan untuk daerah permukiman clan fasilitas sosial dan fasilitas umum, perubahan batas kawasan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan sebagai tanah objek reforma agraria (TORA) Kata Kunci : Reforma Agraria, PPTKH, TORA |
Nomor Rak | 500 - P | ||||||
Nomor Panggil | 526.9 Teg P | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |