
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | I Putu Dody Sastrawan |
Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2018 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv,108 hlm, ; ilus, ; 30 cm |
Subjek | Eksistensi,Desa Pakraman,Tanah Druwe Desa,tri Hita Karana,Awig Awig |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Tanah Druwe Desa merupakan tanah adat yang pengorganisasiannya dilaksanakan dan menjadi milik desa pakraman. Tanah ini terdiri dari tanah Druwe Desa (arti sempit), tanah Pura, tanah Pekarangan Desa (PkD) dan tanah Ayahan Desa (AyDs). Keberadaan tanah Druwe Desa telah mendapatkan pengakuan melalui Ketentuan-Ketentuan Konversi UUPA. Meskipun sudah diakui secara yuridis, namun keberadaan tanah Druwe Desa di Bali mengalami kekosongan terkait subjek hukumnya. Atas dasar itulah, desa pakraman ditunjuk sebagai subjek hak berkenaan dengan tanah miliknya melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/Kep�19.2/X/2017. Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) Membuat peta sebaran tanah Druwe Desa; (2) Mendeskripsikan pentingnya penguatan hak atas tanah Druwe Desa; (3) Mendeskripsikan tata cara penguatan hak atas tanah Druwe Desa; (4) Mendeskripsikan manfaat hasil penguatan hak atas tanah Druwe Desa. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi guna memahami upaya masyarakat dalam menjaga eksistensi tanah adatnya Penelitian ini akan menggali lebih jauh makna dari setiap budaya dan kearifan lokal yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan mengkaji tentang desa pakraman sebagai nilai budaya dengan perangkat prajuru adat (pengurus), sistem kekerabatan dan susunan masyarakatnya (sistem sosial) dan konsep Tri Hita Karana serta nilainya yang tertuang dalam Awig-Awig sebagai sistem nilai budaya. Hasil dari penelitian ini adalah adanya berbagai permasalahan terhadap tanah Druwe Desa yang secara tidak langsung dapat mengancam eksistensinya. Untuk itu perlu dilakukan penguatan hak atas tanah Druwe Desa agar tidak terjadi permasalahan yang dapat mengurangi keberadaan aset desa pakraman tersebut. Langkah yang perlu diambil adalah penguatan hak atas tanah Druwe Desa melalui proses pensertipikatan untuk mendapatkan kepastian hukum. Pensertipikatan dapat dilaksanakan berdasarkan pengakuan dari Pemerintah dan masyarakat. Kata Kunci: Tanah Druwe Desa, desa pakraman, Eksistensi, Tri Hita Karana,II Awig-Awig |
Nomor Rak | 330 - U | ||||||
Nomor Panggil | 333 Dod U | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |