
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Yosep Simon Done |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2000 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiii, 71 hlm.: ilus.; 29 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Dengan diundangkarmya UIJPA di Propinsi Irian Jaya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahim 1971 tanggal 26 September 1971, maka Hak Adat Kenan Atas Tanah Masyarakat Hukum adat tetap diakui termasuk hak ulayat Masyarakat Hulatun Adat Suku Moy. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi hak atas tanah Adat Kenan masyarakat hukum adat Suku Moy dan pelaksanaan hak Adat Kenan masyarakat hukum adat Suku Moy ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Talnm 1960 (UUPA). Untuk menjawab permasalahan ini digunakan metode deskriptif dengan variabel-variabel dan indikatornya serta untuk memperoleh datanya digunakan slat berupa wawancara, studi kepustakaan, dokumentasi, dan kuesioner. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan mengglmakan analisis kualitatif untuk memperoleh hasil mengenai eksistensi dan pelaksanaan Hak Adat Kenan saat ini. Hasil-hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi hak Adat Kenan masyarakat hukian adat Suku Moy masih tetap diakui karena masih adanya sistem pemerintahan adatnya, subyek hak alas tanah adat, obyek hak alas tanah adat dan kewenangna masyarakat adat. Di samping itu masyarakat hukum adat Moy mengakui hak Adat Kenan masyarakat hukum adat Suku Moy yang dalam pelaksanaannya diatur oleh kepala adat/kepala suku. Hal ini dapat dilihat dari hasil tanggapan masyarakat dari kusioner yang dibagikan serta terpenuhinya tiga kriteria hak ulayat yaitu pertama adanya subyek yaitu masyarakat hukum adat, kedua adanya obyek hak ulayat yaitu wilayah masyarakat hukum adat dan ketiga adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur penggunaan tanah, sengketa tanah adat serta pemberian hak atas tanah milik adat bagi anggota masyarakat adat Dalam pelaksanaan eksistensi hak Adat Kenan tuasyarakat hukum adat Suku Moy hares memperhatikan hal-hal yang menyangluit pemberdayaan hak-hak masyarakat adat yang didasarkan pads Peraturan Menteri Nega a Agraria Nomor 5 Tahun 1999. Pada dasarnya upaya tersebut dilaksanakan dengan memberdayakan masyarakat hukum adat dalam pemberian ganti rugi tanah dengan cara kemitraan atau kerja sama untuk tujuan pembangunan. |
Nomor Rak | 340 - E | ||||||
Nomor Panggil | 346 Sim E | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |