
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | R. RISTANTO BAGOES PRAMONO |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2000 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 51 hlm.: ilus.; 29 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Kepastian hukum mengenai hak atas tanah , memberikan jaminan kepada pemegang hak atas tanah untuk mendapatkan tanahnya secara optimal, sesuai dengan peruntukkannya. Oleh karena itu maka pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan umum penanganan bidang pertanahan yang tertera dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Adapun instansi yang menangani atau mengelola masalah pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000. Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk adalah instansi vertikal yang secara teknis berada dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah 1adan Pertanahan Propinsi Jawa Timur. Sedangkan secara taktis operasional berada dibawah koordinasi Bupati Kepala Daerah Kabupaten selaku koordinator tunggal di daerah. Kegiatan pembangunan di Indonesia dilaksanakan diberbagai bidang dalam rangka mencapai tujuan nasional dan dilaksanakan melalui tahapan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Pembangunan balk di pusat maupun di daerah senantiasa memerlukan dana, sehingga penggalian sumber dana perlu ditingkatkan. Sumber dana pembangunan tersebut salah satunya berasal dari bidang pertanahan yang berupa uang pemasukan kepada negara dan masyarakat dalam usaha membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan di daerah. Berkaitan dengan hal tersebut dipandang perlu adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah di daerah dalam rangka kebijaksanaan otonomi daerah. Dengan adanya pelimpahan wewenang tersebut disamping dapat meninekatkan pelaksanaan pelayanan tugas dibidang pertanahan pada masyarakat juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui target dan realisasi uang pemasukan pemberian hak atas tanah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu suatu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan dan melukiskan keadaan subyek/obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada, sedang jenis data yang diperlukan adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan metode studi dokumentasi. Untuk analisis data mengpnakan analisis tabulasi vaitu mengolah data dari hasil penelitian yang disusun dan dituangkan dalam bentuk tabel kemudian berdasarkan tabel tersebut diinterpretasikan atau dijelaskan secara deskripsi. Setelah dilakukan penelitian diperoleh hasil bahwa selama lima tahun anggaran mulai tahun 1995/1996-1999/2000, dari target uang pemasukan pemberian hak atas tanah sebesar Rp. 50.363,613 terealisasi sebesar Rp. 47.471.450,6,- atau 94 % dari target berdasarkan permohonan. Hal itu menunjukkan bahwa realisasi uang pemasukan pemberian hak atas tanah belum sesuai dengan target berdasarkan juinlah permohonan yang masuk di kantor pertanahan. |
Nomor Rak | 330 - S | ||||||
Nomor Panggil | 333 Bag S | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |