
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | NI KOMANG AYU DIAH WAHYUNI |
Penerbit | STPN |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2000 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 53 hlm.: ilus.; 29 cm |
Subjek | |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 jo. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 22 Tahun 1993 tentang Izin Lokasi merupakan Penyederhanaan Prosedur Pemberian Izin Lokasi. Dan berbagai penyederhaan dan kernudahan yang diberikan dalam peraturan ini, pada kenyataannya belurn semua izin lokasi yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan keadaan tersebut penulis mencoba menuangkan realisasi penggunaan dan penguasaan tanah dan i pemberian izin lokasi serta masalah-masalah yang dihadapi oleh penerima izin lokasi maupun pelaksana pemberian izin lokasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode survey dan metode analisis data sekunder dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Popu lasi yang diteliti terhitung mulai hulan Januari 2000 adalah seluruh izin lokasi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan i tahun 1994 - 1999. Adapun sampel penelitian diambil berdasarkan sampel proporsi sebanyak 30 sampel dan i 167 populasi, Kemudian data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif dengan tabulasi. Dan i penelitian tersebut dapat diketahui, bahwa pemberian izin lokasi di Kota Denpasar belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dalam hal realisasi penggunaan dan penguasaan tanah karena belurn tuntasnya tindak lanjut pelaksanaan PMNA/KBPN No. 2 Tahun 1993. Disamping itu terdapat masalah-masalah yang dihadapi setelah izin lokasi, baik yang berasal dan i pihak pelaksana maupun dari para penerima izin lokasi. Sejauh ini tidak ada penerapan sanksi terhadap pelanggaran atas ketentuan izin lokasi yang dilakukan oleh penerima izin lokasi yang disebabkan belum adanya peraturan yang menetapkan adanya sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penerima izin lokasi. |
Nomor Rak | 330 - R | ||||||
Nomor Panggil | 333 Ayu R | ||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |