
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Badan Pertanahan Nasional |
Penerbit | Badan Pertanahan Nasional |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 1991 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | 191 hlm.: ilus.; 21 cm |
Subjek | Pengaturan Penguasaan,Penatagunaan Tanah |
Media | Buku |
Abstrak | |
Tema Konsultasi Teknis yang akan kita selenggarakan waktu ini adalah :�peningkatan Koordinasi Tugas Pengaturan Penguasaan Tanah dan Penatagunaan Tanah di Daerah� Pemilihan tema tersebut di dasarkan atas pertimbangan, bahwa apabila selama ini telah kita laksanakan tahap konsolidasi dan kegiatan-kegiatan persiapan yang diperlukan: Maka mejelang berakhirnya pembangunan jangka panjang tahap pertama dan menghadapi pembangunan jangka panjang tahap kedua, sudah tiba saatnyalah kiranya kita untuk lebih memantapkan dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah, sebagai kegiatan-kegiatan yang merupakan ujung tombak dari penyelenggaraan tugas-tugas fungsional di bidang pertanahan, sebagai mana di tetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1988. Tugas-tugas di bidang pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah pada hakekatnya merupakan upaya dasar guna mewujutkan ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, yang telah dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau Undang-undang POKOK Agraria (UUPA). Jelaslah bahwa untuk mencapai cita-cita bangsa dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, yang telah ditetapkan dalam ketentuan konstitusional tersebut di atas, dengan pentahapan sasaran jangka menengah sebagaimana di tetapkan dalam GBHN, diperlukan pendekatan terpadu antara kegiatan di bidang pengaturan penguasaan tanah dan penatagunaan tanah. Dalam hunbungan ini perlu di tekankan bahwa pelaksanaannya hendaknya tidak saja diperhatikan aspek kuantitatifnya, tetapi juga aspek kualitatifnya, yang dimaksudkan dengan aspek kualitatif dalam hal ini adalah meliputi baik kualitas Obyek maupun kualitas subyeknya. untuk itulah di perlukan kegiatan terpadu antara bidang pengaturan penguasaan tanah dan bidang penatagunaan tanah. Pertimbangan-pertimbangan aspek kualitatif tersebut dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan terjadinya kegagalan, yaitu misalnya potensi tanah yang diredistribusikan ternyata tidak sesuai untuk di kembangkan sebagai lahan pertanian. |
Nomor Rak | 330 - K | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Panggil | 333 Bad k | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Eksemplar | 42 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |